KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT memberlakukan kebijakan masuk kantor pukul 05.00 Wita. Kebijakan ini diberlakukan dengan alasan melayani sekolah yang sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan Gubernur NTT itu.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, usai memimpin apel menegaskan, penerapan kebijakan tersebut untuk menjawab kepentingan pelayanan sekolah-sekolah yang sudah terapkan waktu masuk sekolah pukul 05.30 Wita.
"Kita di dinas harus standby karena kalau sekolah membutuhkan pelayan pagi sedangkan staf belum masuk kantor, bagaimana bisa melayani. Maka kita merubah agar mendukung gerakan ini," ujarnya.
Dikatakan, kehadiran para pegawai dan ASN di hari pertama masuk kantor pukul 05.30 Wita itu mendapat respon positif. Presentasi kehadiran mencapai 98 persen.
"Ada pegawai yang sementara bertugas ke luar daerah jadi sekitar 98 persen hadir," pintanya.
Disebutkan bahwa, kebijakan tersebut menjadi role model peningkatan pelayanan birokrasi khusus untuk bidang pendidikan. "Jam pulang tetap pukul 16.00 wita," tambah.
Terkait tambah kompensasi atau tambahan penghasilan kepada para pegawai dan ASN, ia mengaku pihaknya tidak menuntut tetapi hanya ingin bekerja semaksimal mungkin.
"Tergantung pimpinan menilai seperti apa. Kalau kita bekerja secara maksimal tentu ada perhatian dari pimpinan yang memiliki otoritas tapi intinya biarlah proses ini berjalan," imbuhnya.
Dinas pendidikan, kata Linus, menjamin keluhan yang terjadi karena setiap kebijakan tentu memiliki pro kontra.
"Kita menjamin itu karena semua sudah dimulai. Sebagai garda terdepan dengan visi yang sudah ditetapkan. Kita boleh berbeda pandangan tapi tidak boleh beda visi misi di sektor pendidikan," tegasnya kepada para pegawai ASN pada apel pagi perdana pukul 05.30 wita. (r3)