Kebijakan Masuk Kerja Jam 05.00 Wita Mulai Diberlakukan di Disdikbud

  • Bagikan
APEL PAGI. Tampak para pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT mengikuti apel pagi di halaman kantor, Senin (6/3). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait waktu masuk sekolah pukul 5:30 WITA juga mulai diberlakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTT.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan terhitung tanggal 6 Februari 2023. Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk SMAN di Kota Kupang.

Pantau Timur Express, nampak para pegawai mulai berdatangan mulai masuk kantor pukul 05.00 wita. Para pegawai langsung diarahkan untuk mengikuti olahraga.

Sejumlah pegawai yang hendak diwawancarai terkait kebijakan tersebut menolak karena takut dengan pimpinan.

"Jangan marah. Kita bawahan tidak bisa berbuat banyak," ungkap salah satu pegawai sembari menolak diwawancarai. (r3)

  • Bagikan