KUPANG, TIMEXKUPANG,FAJAR.CO.ID-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang mencatat, sebanyak 20 Kelurahan di Kota Kupang masuk dalam kategori kawasan kumuh di Kota Kupang.
20 Kelurahan tersebut diantaranya, Kelurahan Merdeka, Airnona, Penfui, Oesapa, Oesapa Barat, Lasiana, NBD, Kuanino, Kampung Solor dan beberapa kelurahan lainnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang, Daud Nafi, saat diwawancarai di kantornya, Senin (6/3).
Daud Nafi menjelaskan, ada beberapa kriteria yang ada dalam penetapan kawasan kumuh di suatu daerah, misalnya di Kota Kupang, diantaranya, aspek rapatan bangunan.
"Kalau di daerah lain luas wilayahnya cukup tetapi tidak padat penduduk sementara Kota Kupang wilayahnya kecil namun penduduknya sangat padat," ujarnya.
Dia menambahkan aspek lain yang dilihat adalah sanitasi, rumah layak huni, terkait dengan sirkulasi udara, jumlah penghuni dalam satu rumah.
"Karena idealnya satu rumah ditempati oleh satu keluarga, ayah ibu dan anak-anak, tapi di Kota Kupang banyak terjadi beberapa keluarga tinggal dalam satu rumah, karena anak yang sudah menikah tetap tinggal dengan orang tuanya," tambahnya.
Dia mengatakan, untuk penanganan kawasan kumuh dibutuhkan penanganan yang berkelanjutan, misalnya diintervensi beberapa kawasan kumuh dengan jumlah sebanyak 200 rumah, maka dalam satu tahun harus bisa diintervensi.
Selanjutnya, tahun berikutnya diintervensi lagi pada kawasan lainnya. Terhadap penetapan kawasan kumuh ini ada banyak faktor, termasuk infrastruktur jalan dan drainase.
Intervensi untuk pengurangan kawasan kumuh dan membantu masyarakat agar mendapatkan hidup layak telah dilakukan pada tahun 2022 lalu, menggunakan dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.
Daud merincikan, Tahun 2022, Dana DAK membantu atau mengintervensi 249 rumah, dan DAU 110 rumah. "Hanya memang dalam peruntukannya dana DAK dan DAU ini juga menyasar pada daerah yang tidak dikategorikan kawasan kumuh," ungkapnya.
"Penetapan 20 Kelurahan yang masuk dalam kawasan kumuh ini merupakan data tahun 2021 dan setiap tahunnya di data oleh Dinas PRKP," tambahnya.
Daud menambahkan bahwa program ini tahun 2023, belum bisa dilaksanakan karena ada beberapa kelengkapan yang harus diurus oleh pemerintah daerah. Pasalnya, Tahun 2023 ini, dinamakan DAK Tematik, sehingga ada syarat yang harus dilengkapi untuk realisasikan program bantuan ini.
"Kami sudah anggarkan untuk mengurus syarat-syarat tersebut, misalnya terkait dengan status kumuh kawasan di Kota Kupang, harus ada penetapan, dan diberikan data yang jelas, berapa rumah yang harus diintervensi dalam satu kawasan kumuh," ujarnya.
Sementara, anggaran yang bersumber dari APBD Kota Kupang, dialokasikan untuk membantu 10 rumah dengan anggaran Rp 70 juta. "Sifatnya membangun baru, karena jumlah anggaran yang besar," terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, AdrianusTalli mengatakan, 20 Kelurahan masuk dalam daerah kawasan kumuh tentu sudah melewati pendataan yang baik, sehingga perlu diintervensi oleh pemerintah untuk merubah ini.
"Ada juga program kotaku yang mengintervensi kawasan kumuh tersebut. Kalau untuk anggaran sendiri, Tahun 2023, hanya dianggarkan Rp 70 juta untuk 10 rumah saja, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Adi.
Politisi PDI Perjuangan ini, meminta agar pemerintah terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat agar bisa dibantu, karena tidak bisa hanya mengharapkan dari APBD saja, apa lagi dari pendapatan asli daerah yang sangat terbatas.
Dia menambahkan, jika tahun ini dana alokasi khusus belum bisa didapatkan oleh pemerintah untuk penanganan kawasan kumuh ini, maka syarat-syarat dan kelengkapan yang dibutuhkan harus segera dilengkapi agar bisa disampaikan kepada pemerintah.
"Agar pemerintah pusat juga mengalokasikan dana alokasi khusus untuk membantu masyarakat," tandasnya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu