KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Akademisi Hukum Kebijakan Publik Undana Kupang, John Tuba Helan angkat bicara terkait dengan nasib guru honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tak kunjung diangkat.
Ia menjelaskan formasi PPPK diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda) dan ditetapkan pemerintah pusat, setelah itu mengikuti tes secara nasional sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dengan ditetapkan hasil seleksi tersebut, para guru honorer bisa mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jika SK pengangkatan tidak diterbitkan.
"Para calon pegawai PPPK berhak menggugat ke PTUN. Daerah lain sudah terima SK pengangkatan di awal tahun 2022," tegasnya.
Formasi diajukan sebelum tes, bukan sesudah tes dan calon dinyatakan lulus. Bisa sekali karena mereka dirugikan sebagai akibat tidak diterbitkan SK pengangkatan.
"Setelah lolos passing grade maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) lalu diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh pejabat pembina kepegawaian yakni Gubernur," jelasnya."
Terkait anggaran, telah dialokasikan dalam APBD tahun berjalan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian, tidak ada alasan bahwa dana kurang, jika kurang maka mungkin saja alokasi anggaran untuk gaji PPPK sudah dialihkan untuk keperluan lain.
Sebelumnya, Plt Sekda NTT Johanna Lisapaly menegaskan, pemerintah NTT terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTT, salah satunya dengan meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kependidikan.
Terhadap nasip PPPK, seluruh proses dan tahapan administrasi, seleksi hingga penentuan kelulusan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Untuk hasilnya, kata mantan Kadis Pendidikan NTT itu, pada tahap pertama berjumlah 1.417 orang dan tahap kedua sebanyak 1.638 orang. "Oleh pemerintah pusat telah menyampaikan kepada pemerintah provinsi untuk memproses administrasinya. Semua sudah selesai termasuk hak mereka juga suda terima terhitung tanggal pengangkatan," sebutnya.
Ia juga mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait dengan guru honorer lulus passing grade. Jika sudah ada pemberitahuan, maka akan diproses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tentu terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini," pintanya.
Ia juga membantah tudingan anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah yang menyebut pemprov terkesan tidak ingin membuka formasi karena sebenarnya yang dibuka adalah pemerintah pusat.
"Seharusnya mereka yang di pusat berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuka formasi," bebernya. (r3)