KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-SAS, seorang mantan Vikaris atau calon Pendeta di Kabupaten Alor dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3).
Ia divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Hukuman yang diganjar kepada terdakwa SAS sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada persidangan sebelumnya.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, menyebut amar putusan majelis, bahwa terdakwa SAS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan, membujuk anak bersetubuh dengannya.
Perbuatanya itu menimbulkan korban lebih dari satu orang. Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
"Terkait dengan putusan majelis hakim, terdakwa SAS dan panasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk upaya hukum lanjutan," sebut Abdul Hakim. (r3)