Honor PPS, PPK di Khas Negara dan Segera Dibayarkan

  • Bagikan
BERI KETERANGAN. Komisioner KPU Kota Kupang, ketika memberikan penjelasan terkait honor PPS, PPK dan Panterlih di Kantor KPU Kota Kupang, Rabu (8/3). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang sementara berproses untuk pembayaran honor PPS, PPK dan Panterlih. Proses pembukaan rekening dan pembentukan sekretariat PPS dan PPK.

Ketua KPU Kota Kupang, Decki Ballo mengatakan, proses pembayaran honor petugas PPS dan PPK serta Pantarlih hampir rampung, selanjutnya langsung proses pembayaran honor dalam waktu dekat.

Dia mengatakan, secara keseluruhan, PPK, PPS dan pantarlih, totalnya hampir 1.500 orang, sehingga prosesnya membutuhkan waktu untuk penyelesaian administrasi dan proses kelengkapan lainnya, dan setelah selesai akan diproses untuk pengajuan pembayaran.

Sekretaris KPU Kota Kupang, Michael Doga, mengatakan, pembayaran honor PPS dan PPK serta Pantarlih, menggunakan sistem non tunai dan buku rekeningnya sementara berproses, dan pembayaran honornya akan ditransfer ke masing-masing sekretariat.

"Jadi honor akan ditransfer dari pusat langsung ke sekretariat masing-masing, baik sekretariat PPK dan sekretariat PPS. Untuk proses pembekuan buku rekening juga diisi secara langsung oleh masing-masing anggota PPS dan PPK menggunakan link yang ada, dan sampai hari ini masih ada yang belum selesai," ujarnya di Kantor KPU Kota Kupang, Rabu (8/3).

Michael menjelaskan, masalahnya setelah PPK dan PPS dilantik, sekretariat mereka belum terbentuk, karena persoalannya usulan dari kecamatan sampai ke atas, lama sekali ditindaklanjuti dan baru ditindaklanjuti.

Dia mengatakan, kendala lainnya, rekening dari sekretariat belum terbentuk, ada juga rekening dari anggota yang belum selesai 100 persen dan masih berproses.

"Saat rapat pleno, saya sampaikan bahwa untuk proses penyerapan anggaran, maka minggu ini, pengajuan anggaran ke KPPN untuk disalurkan ke Rekening Dana Pemilu yang dikelola oleh Sekretariat PPK PPS," ujarnya.

Michael melanjutkan, sementara untuk Pantarlih sebanyak 1.302 orang, dimana pembayarannya juga non tunai, rekeningnya juga sementara berproses, dimana pengisian data untuk rekeningnya juga menggunakan link, hingga kini sudah mencapai 80 persen.

Jadi, kata dia, KPU tidak bersentuhan dengana anggaran untuk PPK PPS, semuanya langsung ditransfer ke rekening sekretariat.

"Untuk pembayaran honor ini merupakan masalah nasional dan Semua daerah di Indonesia belum melakukan pembayaran honor bagi PPS dan PPK, jadi bukan hanya Kota Kupang saja," tambahnya.

Dia melanjutkan, anggaran itu disimpan di khas negara, sehingga tidak ada hubungan dengan KPU Kota Kupang.

Dikatakan, PPK dilantik pada 4 Januari 2023, sehingga honor mereka akan dibayarkan selama dua bulan, terhitung Bulan Januari dan Februari, sementata PPS dilantik pada 24 Januari, aturannya kalau dilantik diatas tanggal 15 maka pembayaran honornya dihitung ke bulan berikut, jadi PPS akan dibayarkan satu bulan, yaitu Februari. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan