Status Guru LPG 2021, Pemprov Dinilai Gagal Paham

  • Bagikan
PERTEMUAN. Plt Sekda NTT, Johanna Lisapaly ketika memimpin pertemuan bersama perwakilan PPPK yang didampingi anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah dan dihadiri Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Keuangan Daerah di ruang kerja Plt Sekda NTT, Jumat (3/3).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Alasan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lulus Passing Grade (LPG) Tahun 2021 merupakan kewenangan pusat dan belum ada surat pemberitahuan sebagaimana disampaikan Plt Sekda NTT, Johanna Lisapaly dinilai gagal paham.

Hal itu disampaikan Koordinator Forum Guru LPG Tahun 2021, Dina Nomleni dalam rilis yang diterima Timor Express, Rabu (8/3).

Ia menyebut Pemprov NTT gagal paham terkait pembukaan formasi bagi guru honor yang sudah dinyatakan LPG 1 (P1) Tahun 2021 lalu.

Pasalnya, penjelasan Plt. Sekda NTT itu tidak menyentuh substansi permasalahan yang diadukan forum guru melalui petisi beberapa waktu lalu.

"Sepertinya Pemprov NTT gagal paham. Persoalannya, 1.345 guru yang lulus passing grade di bulan November 2021, tapi tidak ada formasi yang seharusnya dibuka pada awal tahun 2022," katanya.

"Jadi yang disampaikan Sekda kemarin itu bukan solusi atas tuntutan kami. Seharusnya Pemprov menjelaskan alasan tidak dibuka formasi bagi 1.345 guru yg lulus pasing grade di bulan November 2021, termasuk anggaran 157 miliar yang sudah digelontorkan dari pusat," ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan, seharusnya 1345 guru yang dinyatakan LPG, sudah harus ditempatkan dan dibiayai dari DAU oleh Pemprov NTT sejak Januari 2022.

Anggaran PPPK guru dalam alokasi DAU tahun anggaran 2022 sesuai edaran Kemenkeu RI No.S-204/PK/2021 yang bersifat segera ditujukan kepada kepala daerah, didalamnya sudah mengatur pengangkatan dan rincian alokasi DAU untuk pembiayaan guru PPPK lulusan tahun 2021 termasuk di dalamnya guru LPG tahun 2021 yang belum ditempatkan hingga hari ini.

"Ada 1.345 guru honorer yang lulus passing grade 1, sisa dari yang sudah lulus tahap 1 dan 2 dan sudah menerima SK di tahun 2022. Anggaran sudah ada, kenapa kami belum ditempatkan. Sangat kecewa membaca pernyataan Plt. Sekda NT," ungkapnya.

Ia mengaku 1.345 guru selama ini sudah cukup sabar menanti untuk ditempatkan oleh Pemprov NTT. Sehingga ia mendesak Pemprov segera bersurat ke Direktorat GTK dan Kemenristek sebelum tanggal 10 Maret untuk membuka formasi bagi guru LPG P1 Tahun 2021 sebanyak 1.345 orang.

"Solusi dari Pemprov NTT seharusnya segera menempatkan kami atau bisa membuka formasi lagi, sehingga kami bisa masuk ke akun untuk resuem. Dan untuk mempermudah proses penempatan maka sebaiknya ditempatkan kembali pada sekolah induk masing-masing," katanya.

"Anggaran pembiayaan guru P1 Tahun 2021 sudah ada pada alokasi DAU pusat dan sudah masuk ke kas daerah. Seharusnya sudah direalisasikan pada Januari 2022 untuk guru lulus PPPK tahun 2021. Perlu dimengerti dengan seksama bahwa, kami tidak meminta Pemprov membuka formasi di Tahun 2023, karena itu bukan urusan kami guru lulusan P1 Tahun 2021," sambungnya.

Sebelumnya, Plt Sekda NTT Johanna Lisapaly menegaskan, pemerintah NTT terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTT, salah satunya dengan meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kependidikan.

Terhadap nasip PPPK, seluruh proses dan tahapan administrasi, seleksi hingga penentuan kelulusan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Untuk hasilnya, kata mantan Kadis Pendidikan NTT itu, pada tahap pertama berjumlah 1.417 orang dan tahap kedua sebanyak 1.638 orang. "Oleh pemerintah pusat telah menyampaikan kepada pemerintah provinsi untuk memproses administrasinya. Semua sudah selesai termasuk hak mereka juga suda terima terhitung tanggal pengangkatan," sebutnya.

Ia juga mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait dengan guru honorer LPG. Jika sudah ada pemberitahuan, maka akan diproses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tentu terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini," pintanya.

Ia juga membantah tudingan anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah yang menyebut pemprov terkesan tidak ingin membuka formasi karena sebenarnya yang dibuka adalah pemerintah pusat.

"Seharusnya mereka yang di pusat berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuka formasi," bebernya. (r3)

  • Bagikan