KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTT kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di Kota Kupang. Kali ini warga RT 02/RW 01, Kelurahan Bonipoi Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang yang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Kelurahan Bonipoi yang diketahui berinisial S (36) diamankan di depan SD Bonipoi 1, Jalan Kosasi RT 04/RW 02 Kelurahan Solor, sekira pukul 15.05 wita, Rabu (8/3).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi Timor Express, membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut.
Dijelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dibawah pimpinan AKP Alfonsus C. N. Takene dan berhasil mengamankan terhadap tersangka dan barang bukti.
"Terduga S diamankan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di kantor Diresnarkoba Polda NTT Subdit 1," ungkapnya, Jumat (10/3).
Tersangka S memesan barang haram tersebut diluar daerah. Dari pesanan tersebut dikirim ke alamat yang bersangkutan menggunakan jasa pengiriman JNE.
"Diamankan barang bukti berupa satu paket kiriman JNE pengirim atas nama W. Penerima atas nama AI, Jalan Kosasih SD 1 Bonipoi," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paketan tersebut, ditemukan dua lembar baju kaos oblong masing-masing berwarna hitam dan berwarna coklat motif daun.
Ada juga satu bungkus Indomie goreng yang di dalamnya terdapat dua paket klip berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening.
Tiga bungkus Sarimi gelas masing-masing berisikan dua paket klip bening berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening. Satu unit handpone merek Oppo A54 warna hitam, satu buah SIM Card Telkomsel, satu buah kartu ATM BCA.
"Semuanya ada delapan klip sabu-sabu. S lalu diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (r3)