Usai Tempati Kursi Pesakitan, Pegiat Anti Korupsi di NTT Disambut Isak Tangis Keluarga

  • Bagikan
Terdakwa Alfred Baun disambut Isak tangis keluarga usai dengan dakwaan JPU di ruang sidang Tipikor Kupang, Selasa (14/3). (FOTO: IMRAN LIARIAN).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua Aliansi Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pemerasan dengan modus laporan palsu di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa (14/3).

Terdakwa yang juga salah satu penggiat anti korupsi itu menempati kursi pesakitan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota Suek.

Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari TTU, Andrew Keya. Tindakan pidana tersebut di urai secara rinci.

Terdakwa Alfred Baun didampingi kuasa hukumnya, Jemmy Haekase dan Ferdy Seran Tahu. Keluarga terdakwa turut menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

Momen haru, tampak usai Alfred Baun meninggalkan kursi pesakitan dan hendak keluar dari ruang sidang. Tepat dipintu keluar ruang sidang, terdakwa Alfred Baun disambut keluarga dengan isak tangis sambil berpelukan.

Sebelumnya, usai mendengar dakwaan, terdakwa Alfred Baun langsung menyampaikan eksepsi melalui penasehat hukumnya.

Mantan anggota DPRD NTT itu tampak mengenakan baju batik dibalut rompi ping. Usai sidang, ia langsung digiring ke ruang tahan dan selanjutnya kembali ke Rutan Kelas IIB Kupang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan putusan sela. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan