Kebijakan Masuk Sekolah dan Berkantor Subuh, Begini Kata Ombudsman

  • Bagikan
AUDIENSI. Komisioner Komnas HAM RI, Putu Elvina dari Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan melakukan audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton tentang kebijakan pemerintah provinsi NTT terkait masuk sekolah pukul 05.30 Wita, Kamis (16/3).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT terkait masuk sekolah pukul 5:30 wita dinilai akan menimbulkan dampak buruk jika tetap dijalankan dan tidak segera dilakukan mitigasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton ketika menerima audiens dengan Komisioner Komnas HAM RI, Putu Elvina dari Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan di Kantornya, Kamis (16/3) mengatakan jadwal sekolah yang diterapkan lebih awal atau lebih pagi, bisa berdampak negatif pada fisik, emosi, maupun kognisi siswa.

Terhadap pertanyaan, konsultasi, keluhan dari para orangtua siswa dan guru terkait pemberlakuan jam masuk sekolah SMA/SMK Negeri pihaknya telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi langsung via pesan Whatsapp, dengan Kadisdikbud NTT, Linus Lusi dan menyampaikan beberapa substansi keberatan orangtua dan guru.

"Kami telah sampaikam bahwa jika pada jam tersebut anak-anak sudah berada di sekolah maka anak-anak harus bangun minimal pada pukul 04.00 Wita dan orangtua serta guru harus bangun pada pukul 03.00 wita. Hal ini memberatkan orangtua, guru dan siswa-siswi itu sendiri," sebutnya.

Selain itu, Darius mengatakan, kebijakan tersebut tidak semua siswa-siswi berasal dari kalangan orangtua mampu sehingga menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah sementara transportasi umum pada jam 4.30 belum beroperasi.

Keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena pada dinihari tersebut, aparat keamanan juga belum bertugas di jalan raya.

"Untuk itu saran yang saya sampaikan ke Kadis dan para guru agar mengkaji kembali secara komfrehensif dengan stakeholders pendidikan dan mendiskusikan bersama dengan komite sekolah serta orang tua siswa," ujar Darius.

Dia mengaku, pada tanggal 2 Maret 2023, Ombudsman NTT telah diundang rapat bersama lintas kementrian dan telah disepakati bersama bahwa selanjutnya kementrian Pendidikan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan tersebut karena harus disesuaikan dan diharmonisasi peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagaimana di atur undang-undang tentang perlindungan anak.

Berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, maka untuk model keputusan ini, harus merujuk pada minimal dua prinsip hak anak, yaitu: (a) kepentingan terbaik bagi anak, dan (b) partisipasi anak.

"Belum ada studi yang menjustifikasi jika sekolah dimulai lebih pagi dan menambah lama jam sekolah memiliki signifikansi terhadap etos belajar, kedisiplinan, dan prestasi siswa," katanya.

"Kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi justru menimbulkan dampak buruk jika tetap dijalankan dan tidak segera dilakukan mitigasi. Kebijakan sekolah masuk lebih pagi bisa berdampak negatif pada fisik, emosi, maupun kognisi siswa," tambahnya menegaskan.

Disebutkan bahwa dari sisi fisik, masuk sekolah lebih pagi akan memengaruhi kualitas tidur sehingga berpengaruh pada kondisi fisik anak. Sementara itu, penambahan jam sekolah akan mengakibatkan kelelahan kronis pada anak yang bisa menurunkan imunitas tubuh sehingga lebih rentan terserang penyakit.

Sebelumnya, Komnas HAM melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman NTT untuk membahas kebijakan Gubernur NTT terkait jam mulai sekolah di 10 SMA dan SMK Negeri di Kota Kupang dari pukul 07.00 ke pukul 05.30 Wita.

Sebelumnya tim Komnas HAM telah mengunjungi SMKN 6 Kupang untuk mendengar langsung informasi dari para guru.

Selanjutnya pada Jumat (17/3), tim akan mengunjungi Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk mendengar langsung tujuan penerapan kebijakan tersebut. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan