KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Omri Bane alias Romi salah satu warga Kota Kupang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksi pidana itu di wilayah Kota Kupang.
Barang elektronik (handphone) menjadi sasaran utama pelaku dengan modus isi pulsa listrik di kios. Pemilik kios yang lengah dimanfaatkan pelaku untuk menggasak HP korban.
Salah satu korban dialami seorang pemilik kios di jalan Farmasi, Kota Kupang pada 12 Maret 20230, sekira pukul 04.00 wita.
Kejadian tersebut kemudian diadukan ke Polresta Kupang Kota. Setelah menerima laporan, tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras, Aiptu Moris Seran bergerak cepat mengamankan pelaku di depan Masjid Pasar Inpres Naikoten, Kota Kupang.
"Setelah paman berhasil mengisikan pulsa untuk pelaku, paman suruh pelaku catat nomor token sambil membaca nomor token itu dari HP paman yang ditaruh di atas etalase persis di depan pelaku," katanya.
"Tiba-tiba muncul niat jahat di pikiran pelaku. Ia bawa kabur HP paman. Kejadian itu terekam sangat jelas oleh cctv di kios," tambahnya.
Omri kemudian di giring ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (r3)