JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dilakukan.
Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga ada sertifikasi palsu dalam pengadaan benih bawang merah
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, terkait dugaan adanya sertifikasi fiktif itu, tim penyidik telah memeriksa 5 orang saksi.
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (16/3).
Adapun kelima orang saksi tersebut adalah Maria I. R. Manek, Agustinus Klau Atok, Yahyah, dan Laurensius Lehar yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Laurensius juga diketahui sebagai dosen Politeknik Pertanian Kupang. Kemudian, Ronald Octavianus selaku Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT. Ia juga merupakan Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT
"(Pemeriksaan) di Polda NTT,” tutur Ali.
Kasus korupsi pengadaan bawang merah ini sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda NTT. KPK menetapkan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021.
Kemudian, KPK mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan penanganan perkara tersebut berlarut-larut dan tidak efektif.
KPK lalu mengambil alih perkara ini melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah V pada 8 September 2022. "Sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT," kata Ali.
Sebelumnya, kasus yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar 9,6 miliar itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT mengamankan sebanyak sembilan orang inisial YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB serta BT. (r3)