KPK Titip Satu Mobil Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

  • Bagikan
SITAAN NEGARA. Petugas Rupbasan Kelas I Kupang melakukan pemeriksaan pafa benda sitaan Negara yang disetahkan KPK RI berupa satu unit mobil terkait perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Kamis (16/3). (FOTO: IST)

KUPANG, TIMEXTIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menitipkan satu benda sitaan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Benda sitaan Negara itu berupa satu unit minibus dalam kasus dugaan pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.

"Penitipan benda sitaan negara dari KPK RI ini merupakan perdana diterima oleh Rupbasan Kelas I Kupang," kata Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, Kamis (16/3).

Andri sapaan akrab Kepala Rupbasan Kelas I Kupang mengatakan bahwa penitipan benda sitaan Negara dari KPK RI itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.

"Benda sitaan yang dititipkan berupa 1 unit kendaraan bermotor roda empat merek Honda, type HRV RUS 1.8 RS CVT CKD, warna hitam, dengan perkara tindak pidana korupsi," ungkap Andri.

Dijelaskan, petugas Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan juga telah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Selanjutnya, kata Andri, dilakukan proses penelitian meliputi pengecekan fisik dan pendokumentasian.

"Berkas benda sitaan tersebut di buatkan berita acara serah terima dan ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur, selaku Pihak Kedua (II) dan Selaku Pihak Penitip merupakan Pihak Pertama (I) dari KPK RI bersama saksi dari kedua belah pihak dan diketahui atas nama Kepala Rupbasan Kelas I Kupang.

"Benda sitaan negara tersebut akan disimpan pada gudang terbuka umum di Rupbasan Kelas I Kupang. Benda sitaan Negara ini juga akan dilakukan pengamanan, perawatan dan pemeliharaan sebagaimana mestinya selama proses penanganan perkara sampai dengan adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sampai adanya keputusan lebih lanjut dari KPK," pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan