Hendak Melarikan Diri, DPO Korupsi Asal Semau Selatan Diringkus Tim Tabur

  • Bagikan
PENANGKAPAN. DPO Korupsi, Yefer Maksimidel Laitabun di Kejati NTT usai diamankan tim Tabur Kejati NTT di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin (20/3). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Yefer Maksimidel Laitabun salah satu warga Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT tak berkutik saat diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Tim Tabur yang dipimpin Noven Bulan berhasil menangkap Yefer karena masuk daftar pencarian orang (DPO) terpidana perkara tindak pidana korupsi.

Terpidana Yefer Laitabun, merupakan mantan Sekretaris UPK Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang. Ia terlibat korupsi penyetoran dana hasil penagihan pinjaman di Desa Uitiuhtuan, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2010-2011.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan penangkapan DPO terpidana korupsi itu.

Abdul menjelaskan kronologis penangkapan berawal saat tim Tabur mendapatkan informasi mengenai keberadaan terpidana Yefer Maksimidel Laitabun di Pulau Semau, namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan tidak ditemukan.

Lanjut Abdul, sekira pukul 19.00 WITA, Senin (20/3), tim Tabur kembali menerima informasi mengenai keberadaan terpidana Yefer Maksimidel Laitabun di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dan hendak melarikan diri ke Atambua, Kabupaten Belu.

"Tim Tabur langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terpidana Yefer Maksimidel Laitabun. Tim kita dibantu pihak Polsek Kupang Tengah," imbuh Abdul Hakim.

Tim Tabur langsung mengamankan terpidana ke kantor Kejati NTT sekira pukul 21.00 Wita.

Sesuai rencana, terpidana akan diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 631 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2015, terpidana Yefer Maksimidel Laitabun divonis hukuman 4 tahun penjara. (r3)

  • Bagikan