JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, saat ini ada 64,2 juta lebih UMKM di Indonesia. Dari jumlah tersebut, para pelaku UMKM ini mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Capaian positif ini terus didorong pemerintah melalui berbagai cara, salah satunya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.
Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso yang ditemui saat pembukaan KUR Festival di Bandung, Sabtu (18/3), mengatakan, diperlukan sinergi antar lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR 2023.
Hal itu bertujuan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian. Selain itu, lanjut Susiwijono, pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Harapan pemerintah tersebut langsung diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dalam kegiatan KUR Festival yang digelar di Bandung, Sabtu (18/3).
Zainudin merasa, semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan di 2023, yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce. "Kami mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM," kata Zainudin.
Hal ini, kata dia, tentu menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja. Kata dia, ini kolaborasi yang baik antara Menko Perekonomian, Kementerian Koperasi, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami siap menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh debitur KUR. Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR, dan tadi sudah kita saksikan juga beberapa debitur yang sudah merasakan manfaatnya," kata Zainudin.
Antusiasme para debitur untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Menurut data terdapat 61 ribuan debitur KUR yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.
"Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM," kata dia. "Karena dengan memiliki perlindungan jaminan social, pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko. Seperti kampanye yang tengah diusung BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," sambung Zainudin.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur, Christian Natanael Sianturi mengatakan bahwa dengan menyisihkan sejumlah uang senilai Rp 16.800 per bulan, peserta dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Jadi ini diibaratkan biaya untuk satu mangkok bakso, bisa dialihkan menjadi dana bagi perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Christian.
Menurutnya, manfaat yang diperoleh jauh lebih besar jika dibandingkan dengan iuran yang harus dibayar oleh masyarakat, yaitu perawatan yang tanpa batas. Jadi berapapun biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh tenaga kerja, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan serta berhak mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan home care.
Christian menambahkan, jika peserta meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan maksimal santunan Rp174 juta.
“Perlindungan jaminan sosial bukan hanya dua program tersebut, namun ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebagai persiapan tabungan masa tuanya serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai tindakan preventif jika peserta kehilangan mata pencahariannya dikarenakan adanya PHK,” pungkas Christian. (*/aln)