KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-900 lebih tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tahun 2019 ke atas, hingga kini belum ada kejelasan terkait pengangkatan kembali mereka sebagai tenaga PTT.
Terhadap kondis tersebut, DPRD Kota Kupang terus mendesak Pemerintah Daerah Kota Kupang untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan.
Penjabat Wali Kota Kupang, George M Hadjoh, mengatakan, dirinya saat ini tengah berjuang, agar semuanya tetap bisa diangkat kembali, namun tetap harus sesuai regulasi dan aturan.
"Tidak ada yang kami sepelekan, saya juga awalnya memulai karir dari pegawai honor, jadi saya pasti tetap berjuang," katanya saat diwawancarai di jalan El Tari, Selasa (21/3).
George Hadjoh mengatakan, pemerintah tidak mungkin membiarkan sesuatu yang jelek atau menelantarkan anak-anak PTT. "Jadi kita atur agar tidak ada yang disalahkan dan tidak ada yang menjadi korban sehingga masuk ke dalam penjara hanya karena melawan aturan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, mendesak pemerintah segera mengeluarkan SK PTT Tahun 2019 ke atas, karena selama ini mereka sudah bekerja.
"Kalau pemerintah ragu-ragu, kenapa suruh mereka kerja. Menurut saya, kalau merujuk pada aturan maka aturan yang mana yang dipakai. Dalam aturan PP Tahun 2018 dan edaran, diberikan waktu sampai November tahun 2023, jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan SK kepada tenaga PTT," ujarnya.
Menurutnya, PP tersebut dari tahun 2018 kenapa tidak dilaksanakan pada tahun 2019, malah ada pengangkatan PTT pada Tahun 2019, 2020 dan 2021. Kalau merujuk pada PP itu seharusnya tidak ada lagi penerimaan PTT sejak tahun 2019 namun faktanya ada penerimaan dan dianggarkan gajinya pada persidangan.
"Kalau masih ragu-ragu Kenapa pemerintah menyuruh anak-anak ini untuk bekerja, kalau memang tidak ada kejelasan, kenapa mereka tetap bekerja, faktanya mereka tetap bekerja sejak Januari, bahkan anggaran untuk gaji mereka sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2023," jelasnya.
"Segera keluarkan SK agar hak-hak mereka dibayarkan, karena dari sisi aturan tidak salah, faktanya anak-anak ini tetap bekerja," tandasnya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu