KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja sejak Tahun 2019 ke atas akhirnya bernapas legah setelah mendengar hasil kesepakatan Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang terkait nasip mereka.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (24/3), Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh menyepakati proses pengangkatan kembali PTT 933 orang PTT yang ditandai dengan pemberian surat Keputusan (SK).
"Apabila DPRD dan Pemkot bersepakat, maka persoalan selesai. Hal ini harus dilakukan karena DPRD dan Pemkot merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan, harus jalan bersama-sama," ungkap mantan Kepala Biro Umum Setda NTT itu.
Disebutkan juga bahwa SK tersebut terhitung mudur sejak Januari 2023. "SK yang diterbitkan nanti terhitung sejak Januari karena teman-teman PTT bekerja sejak Januari," sebutnya.
Sebelumnya, George Hadjoh menjelaskan, ketika dirinya menjabat sebagai penjabat, semuanya sudah berproses termasuk untuk alokasi anggaran bagi tenaga PTT sebanyak 2.511 orang.
"Jadi dari sisi pembiayaan tentunya sudah tersedia. Tetapi saya harus memiliki sikap hati-hati karena diperhadapkan juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang pengangkatan pegawai Non ASN, selanjutnya karena berhati-hati maka saya mengirimkan surat kepada Kemen PAN-RB agar mendapatkan kepastian agar di kemudian hari saya tidak dipidanakan karena melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan," ungkapnya.
Lanjut George, pada tanggal 8 Maret 2023, surat datang dari Kemen PAN-RB, dalam surat itu, memang tidak secara tegas menyatakan bahwa menolak dan tidak secara tegas menerima.
Tetapi ada poin pada butir empat, dijelaskan berdasarkan pertimbangan, agar pejabat penataan pembina kepegawaian melakukan penataan, terhadap tenaga non ASN dan apabila masih terjadi kekurangan pegawai, agar segera mengusulkan melalui mekanisme pemenuhan aparatur sipil negara.
"Jadi memang tidak secara tegas menolak ataupun menerima. Maka saya mengambil keputusan bersama, saya tidak memutuskan secara sepihak untuk menerima, sama seperti menetapkan anggaran secara bersama-sama maka saya menyampaikan ini kepada DPRD agar kita menyepakati bersama-sama bahwa 933 orang PTT kita berikan SK atas keputusan bersama kita," tandasnya.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, dengan adanya penjelasan dari pejabat Walikota maka tidak perlu lagi ada pembahasan karena pastinya semua DPRD juga menyetujui demi kepentingan PTT semua.
Mendengar hal ini semua tenaga PTT akhirnya puas dan meninggalkan ruang sidang. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu