KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebanyak 34 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah dinyatakan lulus di Kota Kupang, tidak mendapatkan formasi penempatan.
Padahal 34 orang tersebut mendapat passing grade tertinggi namun yang ditempatkan malah P3K yang dengan perolehan nilai atau passing grade terendah.
Terhadap hal ini, Anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah mengaku menerima pengaduan tentang tidak adanya formasi penempatan P3K Kota Kupang yang sudah lulus seleksi.
Setelah menerima pengaduan itu, dirinya telah menindaklanjuti dengan mempertanyakan ke pemerintah Kota Kupang melalui Penjabat Walikota, George Hadjoh.
"Hal ini sudah saya sampaikan secara langsung kepada Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh agar disikapi secara serius," ujar Anita Gah saat diwawancarai, Sabtu (25/3).
Anita menjelaskan, setelah dicek ternyata tidak ada formasi di daerah, pada hal kalau dilihat dari rangking, mereka mendapatkan nilai yang tinggi, sementara yang nilainya dibawah mereka yang mendapatkan formasi penempatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang diperintahkan oleh Penjabat Walikota untuk menyelesaikan persoalan itu dan diminta agar diselesaikan dalam waktu satu minggu.
"Jangan sampai ada permainan. ada hubungan keluarga lalu mengorbankan yang lain. Mereka tidak mendapatkan penempatan karena memang ulah orang di daerah sendiri, pemerintah daerah yang berulah. Pak Penjabat juga mengakui itu," ungkapnya.
Menurutnya ada 34 orang P3K yang tidak memiliki penempatan padahal sekolah mereka membutuhkan mereka. Dia memastikan bahwa ada permainan dari pemerintah daerah yang menyusahkan anak daerah sendiri.
"Pemerintah pusat mengambil data dari daerah, bagaimana ceritanya yang nilainya tinggi malah tidak ada penempatan," tandasnya.
Ketika ditanya terkait siapa yang paling bertanggung jawab atas persoalan ini, Anita Jacoba Gah menyebut Kadis Pendidikan Kota Kupang, Badan Kepegawaian Darah (BKD) dan Sekda Kota Kupang paling bertanggung jawab karena kepengurusan berjenjang dan nasib P3K ada pada mereka.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengirimkan surat ke Kementerian Pendidikan untuk mempertanyakan terkait kasus ini.
"Mereka sekitar 34 orang sudah dinyatakan lulus P3K Tahun 2022, yang pengangkatannya akan dilakukan Tahun 2023 ini, namun mereka tidak memiliki formasi penempatan," jelasnya.
Ade Manafe menyebut, formasi yang diberikan untuk Kota Kupang sebanyak 495 orang, yang mengikuti tes sebanyak 410 orang dan yang lulus sebanyak 376 orang.
"Dari formasi saja dapat dilihat bahwa masih sangat kurang, lalu ditambah lagi dengan 34 orang yang tidak mendapatkan informasi penempatan, lulus tapi tidak ada penempatan di sekolah mana saja," jelasnya.
Lanjut Ade, saat ini masih dalam masa sanggahan, dan selanjutnya akan memasuki tahapan pemberkasan dan penetapan NIK. Tentunya semua jadwalnya ditetapkan dari pusat. "Sebelumnya P3K di Kota Kupang sebanyak 423 orang," bebernya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu