KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Wilayah Kemenkumham NTT terus melakukan pencegahan praktik TPPO atau tindak pidana perdagangan orang. TPPO di NTT masih tergolong marak karena masih terjadi hingga saat ini walaupun tak semarak tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/3).
"Unsur hati-hati selalu kami terapkan dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang. Karena memang domain Kemenkumham di situ terutama kami sangat hati-hati sekali dalam menerbitkan paspor. Kami akan melakukan profiling untuk mengetahui sebenarnya pemohon paspor ini siapa. Jika mencurigakan maka kami akan menunda penerbitan paspor," jelas Marciana didampingi Kabid Inteldakim Kanwi Kemenkumham NTT, Cristian Penna.
Cristian yang saat ini menjabat Plt. Kadiv Imigrasi ini menambahkan, pengawasan terhadap pemohon paspor semakin ketat seiring semakin bertambahnya tempat pembuatan paspor. Seperti di Alor, Ende, Sumba dan Rote. "Jika mencurigakan maka petugas tidak tanggung-tanggung menunda penerbitan paspor. Memang modusnya macam-macam seperti liburan, mengikuti resepsi dan beberapa yang lain namun kami tidak mudah terkecoh. Misalnya kalau mau berlibur harus tunjukan tiket pulang dan lainnya," tegas Cristian.
Tindakan pencegahan yang lain dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT, jelas Marciana, adalah mendorong Pemda siapkan skill yang baik untuk calon tenaga kerja migran. "Pemda wajib menyiapkan skill yang baik tentang TPPO. Harus punya balai latihan kerja sehingga bisa menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas. Dengan demikian siap bekerja di dalam maupun luar negeri atau sebagai AKAD dan AKAN," jelas mantan Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham NTT.
Menurutnya, sangat rawan terjadi TPPO jika calon pekerja migran tidak memiliki skill yang memadai. Ditambah dengan pendidian formal yang minum semakin membuat praktik TPPO semakin berpeluang terjadi. Dirinya kembali menegaskan domain Kemenkumham berada di mitigasi sehingga sering dilakukan sosialisasi berupa pelayanan hukum untuk semakin menyadarkan masyarakat.
Termasuk dilakukan oleh Timpora yang saat ini keberadaannya sampai di kecamatan. Juga akan dibentuk Pokja Bisnis dan Anak yang tugasnya antar lain mencegah terjadinya TPPO dan perlindungan terhadap anak korban trifficking. (ito)