Nakal, SPBU di Nubatukan Lembata di Sanksi Pertamina

  • Bagikan
SANKSI. PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi pada SPBU Kompak Nomor 5686204 di Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Sabtu (18/3). (FOTO: PERTAMINA).

Cabut Alokasi Solar Selama Satu Bulan

KUPANG TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada SPBU Kompak Nomor 5686204 di Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Sabtu (18/3) lalu.

Sanksi tersebut diberikan lantaran SPBU tersebut telah terbukti melakukan pengisian solar Jenis BBM Tertentu (JBT) ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik dan ke mobil tangki transportir.

Akibat kenakalan tersebut, Pertamana memberikan ganjaran sanksi berupa pencabutan alokasi produk yang diselewengkan yakni solar JBT selama 1 bulan terhitung sejak tanggal 18 Maret 2023.

Sekjen Head Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional dan Global Jatibalinus, Taufik Kurniawan, dalam rilis yang diterima Senin (20/3) menjelaskan, agar tidak terjadi kelangkaan dan menyulitkan masyarakat akibat sanksi tersebut, maka untuk sementara waktu selama 1 bulan solar JBT, dialihkan ke SPBU 5686201 di Kota Lewoleba yang terdekat dengan SPBU yang dikenakan sanksi.

"Terbukti melalui rekaman CCTV. Hal ini telah diatur dalam Perpres 191 tahun 2014 bahwa kewenangan Pertamina itu hanya menindak atau memberikan sanksi kepada setiap internal sampai sel terkecil yakni operator ataupun SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.

Sehingga, kata dia, berdasarkan perjanjian antara Pertamina dengan SPBU maka kepada yang bersangkutan dijatuhkan sanksi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, kalau terjadi pelanggaran, sanksinya variatif yaitu lisan, tulisan teguran ataupun pencabutan alokasi seperti yang dikenakan pada SPBU di Nubatukan Lembata.

Selain itu, sambung Taufik, adapun pencabutan hubungan usaha atau pemutusan hubungan usaha yang paling berat.

Pihaknya menekankan bahwa faktor utama penyelewengan solar atau BBM bersubsidi, kepada konsumennya terbukti dari memodifikasi tangki kendaraannya dan melakukan hal-hal lain.

Dia mengungkapkan, modus-modus kejahatan lain yang sebetulnya itu bisa dikenakan pidana berdasarkan perkara 191 tahun 2014 dari aparat penegak hukum terkait.

"Untuk itu, kami harapkan penegak hukum juga dapat memberikan sanksi kepada oknum pelangsir yang telah meresahkan masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, pada Tahun 2022 lalu, di Kota Kupang juga terdapat SPBU yang dikenakan sanksi yaitu SPBU di Kelurahan Namosain.

SPBU di Namosain ditemukan melakukan pelanggaran pada hal sudah menerapkan sistem digitalisasi agar subsidi tepat sasaran, namun masih dilanggar, sehingga dikenakan sanksi ditutup selama satu bulan dan denda Rp 500 juta, namun karena SPBU tersebut tidak menyanggupi sehingga pembayarannya dicicil.

"Kami berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, sistem digitalisasi ini menjadi sistem pengawasan, sehingga lebih memudahkan untuk mengawasi dan menghindari kecurangan, atau tindakan nakal dari petugas SPBU," tutupnya. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan