KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sekretaris Umum (Sekum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi NTT, Wilson Liyanto, menjelaskan, dengan dimajukan cuti bersama hari raya Idul Fitri, dampaknya tidak begitu besar di NTT, dampaknya mungkin bisa dirasakan oleh masyarakat di daerah Jawa.
Wilson mengatakan, dimajukannya cuti bersama ini, tentu pemerintah pusat sudah memiliki pertimbangan yang matang dan sudah ada pertimbangan, misalnya kepadatan arus lalu-lintas karena banyak yang mudik.
"Berdampak juga pada pelabuhan dan udara. Tanggal 21 April itu hari Weekend sehingga tentunya kepadatan peserta mudik lebih tinggi, jadi kalau dimajukan ke tanggal 19, masyarakat yang mudik bisa melakukan perjalanan sehingga bisa mengurai kepadatan lalu-lintas, bandara, kereta dan pelabuhan," ujarnya.
Untuk NTT, kata Wilson, tidak terdampak dengan kebijakan ini, karena memang bagi pengusaha sendiri, idul fitri merupakan rutinitas tahunan, tentunya pengusaha sudah bisa mengantisipasinya termasuk untuk karyawan yang merayakan.
"Untuk tenaga kerja sendiri diberikan gak cuti selama 12 hari dalam satu tahun termasuk cuti bersama. Untuk pengusaha juga diingatkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan masing-masing sesuai dengan aturan, maksimal paling lambat 18 April 2023," ujarnya.
Dia meminta agar para pengusaha-pengusaha di NTT agar menjalankan aturan ini dengan baik, agar para karyawan yang merayakan idul fitri bisa merayakannya bersama keluarga masing-masing. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu