Dua Tahun Berproses, Kades Gunung Baru Jadi Tersangka Kasus Ini

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Matim, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban. (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala desa (Kades) Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Agustinus Tinda, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Matim atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menyelewengkan dana senilai Rp 483 juta lebih.

Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Ruteng, Kabupaten Manggarai pada 27 Maret 2023. Jika berkas itu dinyatakan lengkap atau P21, tersangka Agustinus akan di serahkan oleh penyidik Tipikor Reskrim Polres Matim ke pihak Kejari Manggarai. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2021 lalu.

"Iya benar, kita sudah tetapkan Kades Gunung Baru, AT, sebagai tersangka. Penetapan itu setelah penyidik kantongi alat bukti yang cukup. Tersangka belum ditahan, dan itu dilakukan setelah berkasnya P21," ujar Kapolres Matim, AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Reskrim, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/3).

Menurut Jeffry, setelah memiliki cukup bukti, pihaknya melakukan gelar perkara bersama Polda NTT di Kupang pada Januari 2023. Penyelidikan dugaan korupsi di Desa Gunung Baru, dilakukan sejak 2021 lalu. Berdasarkan hasil audit investigasi dari inspektorat Kabupaten Matim, terdapat kerugian negara sebesar Rp 483.132.660. Ini merupakan akumulasi sejak tahun 2019 hingga 2020. 

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah item dalam pengelolaan dana desa, serta memanggil sejumlah saksi atas kasus ini, kita lakukan gelar perkara di Polda NTT. Termasuk bukti itu di dalamnya hasil audit dari inspektorat Matim. Audit yang dilakukan itu, tentu atas permintaan penyidik Polres Matim," jelasnya.

Terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, kata Jeffry, pihaknya belum dapat memastikan. Tentu masih menunggu hasil yang dipelajari oleh pihak kejaksaan, atas berkas tahap satu yang telah dilimpahkan.

Jeffry melanjutkan, jika nanti ada petunjuk kejaksaan ke penyidik Tipikor Polres Matim, dan masih ada tersangka lain, selain tersangka AT dalam kasus tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti.

Jefrry memperkirakan, pada 10 April 2023, berkas tersebut akan dikembalikan ke Polres Matim.

"Jadi 14 hari pihak kejaksaan mempelajari berkas dari Polres Matim. Diperkirakan tanggal 10 itu sudah selesai, dan kita belum tahu apa ada petunjuk baru atau tidak. Saya juga jelaskan bahwa, penanganan kasus dugaan korupsi ini butuh waktu lama. Tidak seperti penanganan kasus lainnya," tegas Jeffry.

Ketika ditanya, apa ada kasus dugaan korupsi lain yang sedang ditangani Tipikor Polres Matim, selain Desa Gunung Baru? Menurut Jeffry, ada. Namun lanjut dia, masih dalam penyelidikan. Ada juga pengaduan atau laporan yang masuk, pertama pihak penyidik tentu mempelajari. Artinya, tidak semua yang dilaporkan itu, langsung naik ke penyidikan. Bahkan ada yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi. (*)

Penulis: Fansi Runggat

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan