Nasabah Diimbau Gunakan Kanal Pengaduan Resmi

  • Bagikan
BERI KETERANGAN. Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, saat memberi keterangan kepada wartawan di lantai lima kantor pusat Bank NTT, Selasa 28 Maret 2023 yang juga dihadiri oleh Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Christofer Adoe serta Konsultan Hukum Bank NTT Apolos Djara Bunga. (FOTO: HUMAS BANK NTT)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID--PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur selalu memprioritaskan keamanan dan kenyamanan Nasabah. Seiring dengan kemajuan perkembangan teknologi informasi membuat Bank NTT terus melakukan inovasi layanan digital dan sekarang Bank NTT semakin maju dan berkembang dalam layanan digital.

Berdasarkan Peraturan OJK RI Nomor `3/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum Bab VII Perlindungan Konsumen dan/atau Pemenuhan Prinsip Syariah Pasal 26 (1) Bank Wajib menerapkan Prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (2) Bank Wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiappertanyaan dan /atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari, maka Bank NTT menghadirkan kanal pengaduan resmi sebagai sarana bagi nasabah Bank NTT untuk menyampaikan pengaduan.

Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho saat konferensi Press dengan puluhan awak media cetak dan media elektornik dan media online baik lokal dan nasional, menyampaikan bahwa “ Jika selama ini sering ada keluhan nasabah dan seolah tidak ada saluran komunikasi atau buntu sehingga tidak mengakomodir keluhan-keluhan yang ada, maka sesuai dengan regulasi, Bank NTT telah memiliki CALL CENTER 24 Jam, untuk memberikan pelayanan secara maksimal atas pengaduan nasabah, karena bisa saja ada terjadi kendala atau kesalahan teknis dalam pelayanan sehingga menyebabkan ketidakpuasan dan ketidaknyamanan transaksi bagi Nasabah. Bagi Bank NTT kenyamanan bertransaksi adalah prioritas utama dan nasabah juga membutuhkan jawaban atas pengaduan mereka dengan cepat. Oleh sebab itu Nasabah dapat menghubungi pelayanan CALL CENTER HALLO BANK NTT dengan Nomor 14013, dan akan mendapat tanggapan secara cepat dan real time 24 jam.”

Momentum konferensi Press pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 yang juga dihadiri oleh Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Christofer Adoe didampingi juga oleh Konsultan Hukum Bank NTT Apolos Djara Bunga dan Kuasa Hukum Bank NTT Sam Haning, dengan terbuka menyampaikan bahwa Bank NTT selalu siap untuk melayani setiap pengaduan dan keluhan nasabah yang disampaikan secara resmi melalui kanal resmi BANK NTT.

Adapun layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu, jalur pertama, dikhususkan untuk Pengaduan Nasabah dan Informasi Produk 24 Jam namanya Call Center Halo Bank NTT 14013 serta kedua, Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing): [email protected], HP 08113835187. Kepada setiap nasabah, dipersilahkan untuk mengajses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari Instagram: bank_ntt, Facebook: Humas Bpd Ntt, YouTube: Bank NTT Official, TikTok: Humas Bank NTT. (*/humas bank ntt/ito)

  • Bagikan