KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menindaklanjuti larangan Presiden Joko Widodo terkait masuknya pakaian bekas dari luar negeri, Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah membentuk tim dengan melibatkan semua stakeholder.
Pembentukan tim tersebut dengan tujuan, masing-masing pihak bekerjasama memperketat pengawasan masuknya pakaian bekas tanpa izin resmi (selundupan) ke wilayah NTT melalui darat, laut maupun udara.
"Sebagai bentuk tindak lanjutnya, kita bentuk tim melibatkan semua pihak sehingga mencegah masuknya pakian bekas," kata Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma.
Menurut dia, pengiriman pakaian bekas di wilayah NTT sangat banyak, namun sebagian besar mengantongi izin resmi. Namun bagi pedagang pakaian bekas yang tak miliki ijin akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.
"Bagi pedagang rombengan yang tidak kantongi izin, maka kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Terpantau di Pasar Kasih Naikoten, para pedagang masih menjual pakian bekas seperti biasa. Tak sedikit warga Kota Kupang juga melakukan aktivitas jual beli seperti biasa. (r3).