Tak Ada Jalan Nona Manis, Kadis PUPR TTU: Laporan Araksi Mengada-ada

  • Bagikan
SIDANG. Terdakwa korupsi Alfred Baun tampak tersenyum usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (4/4). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Proses peradilan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Alfred Baun, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (4/4).

Sidang kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa Alfred Baun hadir didampingi penasihat hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip didampingi dua rekannya.

Dalam kesempatan itu, saksi Januarius Salem selaku Kadis PUPR Kabupaten TTU, menjelaskan ada laporan pengaduan dari Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, tanggal 19 November Tahun 2022, terkait pekerjaan proyek jalan Nona Manis, Embung dan Deker Mini Tahun 2021.

Laporan pengaduan dari Ketua Araksi NTT, Alfred Baun yang substansinya bahwa perencanaan proyek dan dikerjakan oleh keluarga saksi. Selain itu, pekerjaan jalan Nona Manis, Embung dan Deker Mini dengan total kerugian Rp 1,4 Miliar.

Apakah pada tahun anggaran Tahun 2021 ada lakukan pekerjaan jalan di wilayah Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU? Saksi Januarius mengaku tidak ada proyek kerja jalan Tahun 2021.

"Saya juga tidak tahu laporan aduan itu, tapi menurut saya laporan yang mengada-ada," tegas saksi Januarius.

Pada tanggal 14 Oktober 2021, saksi mendapatkan kiriman chattingan whatsApp dari Ketua Araksi TTU, Carli Baker mengirimkan 18 file foto-foto jalan Nona Manis dan Deker.

Isi chattingan itu menyampaikan bawah dirinya diperintahkan pimpinanha untuk melakukan pendalaman. "Kami diperintahkan pimpinan Araksi NTT untuk melakukan pendalaman," sebut saksi mengutip isi chattingan yang diterimanya.

Dari chattingan tersebut, saksi menjawab akan mengecek. Besoknya saksi mengecek lokasi. Setelah sampai dilokasi saksi mengaku bahwa yang ada itu adalah jalan paket desa dan PNPM yang dikerjakan pada Tahun 2011 dan Tahun 2016.

Pekerjaan Embung itu sudah PHO pada bulan November 2021. Masa pemeliharaannya itu sampai dengan November 2022. Proses pekerjaan juga tidak ada kendala. Setelah selesai pekerjaan dan memasuki awal tahun 2022.

"Sampai dengan saat ini embung belum berfungsi," jelasnya.

Terkait dengan laporan aduan Ketua Araksi NTT itu, saksi Januarius Salem dipanggil oleh Kejaksaan. Padahal tidak ada jalan Nona Manis, hanya ada Pasar Nona Manis.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda sampai tanggal 14 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan