KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT bersama UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Kota Kupang melaksanakan Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Dharma Loka, Kupang, Kamis (6/4/2023).
Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone bertindak selaku Inspektur Upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59. Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki serta Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan Kota Kupang. Upacara diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan dipimpin Inspektur Upacara, yang dilanjutkan dengan mengheningkan cipta. Selanjutnya, Kakanwil Marciana meletakkan karangan bunga kemudian memimpin kegiatan tabur bunga yang diikuti seluruh peserta upacara.
Marciana mengatakan, kegiatan tabur bunga merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap jasa-jasa para pahlawan yang telah merebut dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia. Para pahlawan yang telah gugur mengorbankan jiwa dan raga mereka demi kedaulatan bangsa. Oleh karena itu, seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham NTT diajak untuk selalu menghargai dan mengenang jasa para pahlawan. "Penghargaan kepada para pahlawan diwujudnyatakan melalui kinerja yang baik dan benar," ujarnya.
Secara khusus bagi jajaran Pemasyarakatan, Marciana berpesan untuk selalu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menjunjung tinggi disiplin dan integritas. Utamanya dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan Pemasyarakatan, agar kelak saat bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat. Pemenuhan hak-hak warga binaan seperti pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan hak-hak lainnya agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Marciana menambahkan, sinergi dan kerja sama juga harus dibangun dengan instansi terkait dalam pemenuhan hak-hak lainnya seperti pelayanan kesehatan dan memberikan pelatihan keterampilan bagi warga binaan. Selain itu, seluruh warga binaan juga harus dipastikan telah mendapatkan bantuan hukum. Selama berada di dalam lapas/rutan, warga binaan agar diperlakukan secara manusiawi, serta dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mentalnya.
"Semoga jajaran Pemasyarakatan dapat bertransformasi menjadi semakin PASTI dan BerAKHLAK," tandasnya. (humas/rin/ito)