KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim gabungan Intel dan Buser (SERIGALA) Polsek Kelapa Lima, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan di Jalan Suratim, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (12/4).
Tersangka pengeroyokan diketahui atas nama Agus alas AB (29) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/062/III/2023/ Polsek Kelapa Lima, tanggal 27 Maret 2023, yang diadukan pelapor Nimrot M. Manilani.
Berdasarkan laporan tersebut tim Serigala bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap korban dan saksi-saksi.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku yang sementara sedang berada di Asrama Tubres Jalan Suratim.
Memastikan keberadaan tersangka, Tim Serigala langsung bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan Agus.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy O. Noke, SH menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (26/3) di Asrama Gilead, Jalan Suratim RT 15/RW 04, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Dikatakan, saat itu korban Nimrot sedang tidur di teras depan kamar kos, kemudian mendengar suara dari Agus yang sedang membuat keributan di TKP, kemudian salah satu pelaku mengatakan "Bunuh Semua" sambil memaki-maki.
Lanjutnya, korban Nimrot berusaha untuk lari menghindari pelaku namun pelaku melihat korban, sehingga para pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang langsung menganiaya Nimrot.
"Datang lagi seorang pelaku dengan menggunakan kayu langsung menganiaya korban sehingga akibat dari kejadian tersebut Nimrot mengalami luka dan memar di tangan kiri dan rusuk kiri," sebutnya.
Selain kasus pengeroyokan itu, ternyata Agus juga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan Ayuliyanti Nakluy sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 077/IV/2023/POLSEK KELAPA LIMA, tanggal 12 April 2023.
"Saat ini tersangka Agus sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," pintanya. (r3)