KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak dua orang anggota Polri yang kini bertugas di Polda NTT mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tiga personil itu satu diantaranya adalah Polwan.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/4).
Disebutkan, rekomendasi PTDH itu diputuskan dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase, pekan lalu.
Kedua oknum tersebut masing-masing yakni Aipda AA alias Amsal selalu anggota Sat Sabhara Polres Rote Ndao dan Briptu NJPW salah satu polwan yang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.
Keduanya dipecat dari anggota Polri karena terlibat penipuan bermodus calo penerimaan anggota Polri sesuai laporan polisi nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, tanggal 18 Oktober 2022 dan laporan polisi Nomor LP-A/65/VII/HUK.12.10/2022/Yanduan, tanggal 2 Agustus 2022.
Dia menegaskan, Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan.
"Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang," katanya.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada Aipda AA untuk melakukan pembelaan atau banding. "Kita beri ruang kepada oknum anggota yang di PTDH untuk mengajukan pembelaan karena itu diatur dalam peraturan kepolisian," ungkapnya.
Ia juga mengharapkan kepada masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengaku bisa membantu meloloskan atau menjamin seseorang lolos menjadi anggota polisi.
"Sekarang proses seleksi sudah sangat terbuka dan transparan jadi selesai seleksi langsung mengetahui hasil jadi yang bisa menentukan lolos atau tidaknya itu hanya yang bersangkutan jadi jangan terpengaruh dengan bujuk rayuan orang lain dengan iming-iming menyerahkan sejumlah uang," harapnya. (r3)