Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial

  • Bagikan
SIMBOLIS. Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan wasit di Jakarta, Kamis (13/4). (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dalam setiap laga sepak bola, wasit selalu memegang peranan penting untuk mengatur jalannya sebuah pertandingan. Namun di balik tugasnya yang vital dan penuh risiko, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian. 

Hal inilah yang mendorong Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) membangun kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Kerja sama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang. 

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial  dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan. Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir saat penyerahan di Jakarta, Kamis (13/4).

Hal senada juga diutarakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Ia mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai Ketua PSSI yang baru betul-betul ingin menyejahterakan para pemain bola dan juga wasit. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja, baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," terang Anggoro. 

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Dengan demikian, lanjut Anggoro, para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.

Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. “BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun,” kata Anggoro. 

Selain itu, lanjutnya, masih banyak manfaat lain yang diperoleh para wasit. Misalnya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi dua orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp 174 juta. 

Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak. 

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI juga sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, supporter, dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," imbuh Anggoro.

Anggoro berharap kerja sama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.

"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” tutup Anggoro

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi mengatakan, setiap pekerjaan memiliki risikonya masing-masing. “Entah dalam lingkup formal ataupun informal, kita harus peduli terhadap keselamatan diri sendiri yang berdampak kepada orang lain. Sebagai pekerja yang sadar jaminan sosial, sudah seharusnya mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dimana saja dan kapan saja agar tagline kerja keras bebas cemas memang diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat,” tutup Christian. (*/aln)

  • Bagikan

Exit mobile version