Wujudkan Penataan Regulasi Berkualitas, Bersih dan Akuntabel Melalui Reformasi Hukum

  • Bagikan
WUJUDKAN REGULASI BERKUALITAS. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone (tengah) membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Indeks Reformasi Hukum yang digelar di Ruang Multifungsi, Kamis (13/04/2023). (FOTO: KANWIL KEMENKUMHAM NTT UNTUK TIMEX)

Kemenkumham NTT Gelar FGD Pendampingan Penilaian IRH

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Indeks Reformasi Hukum yang digelar di Ruang Multifungsi, Kamis (13/04/2023). Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham (dulunya Balitbang Hukum dan HAM) melalui tim Sekretariat ini bertujuan untuk melaksanakan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang melibatkan Kanwil Kemenkumham.

Turut hadir Tim Analis Kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham, Edward James Sinaga, Haryono, dan Muhaimin. Hadir pula perwakilan dari pemda, para Perancang Peraturan Perundangan-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum di lingkungan Kanwil NTT.

"Indeks Reformasi Hukum merupakan instrument untuk mengukur Reformasi Hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi, serta penguatan sistem regulasi nasional," ujar Marciana.

Disebutkan Marciana, secara tidak langsung Kanwil sebenarnya sudah melakukan reformasi hukum melalui upaya nyata penataan regulasi di daerah. Kanwil juga telah melakukan reregulasi dan deregulasi dalam proses pembentukan regulasi di daerah, termasik dalam pengharmonisasian produk hukum daerah, khusunya di wilayah Provinsi NTT. Penilaian IRH pada kementerian/lembaga dan pemda didasarkan pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022.

"Keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil NTT telah dilakukan sebelum ada permenkumham tersebut, itu bukan sekedar formalitas, tapi itu merupakan bentuk dukungan pelaksanaan reformasi hukum di daerah," terangnya.

Dalam penyusunan suatu regulasi di daerah misalnya, Marciana menjelaskan keterlibatan peran perancang dimulai dari penyusunan propemperda, melakukan pendampingan penyusunan naskah akademik melalui pengumpulan data primer dan sekunder saat turun langsung ke lapangan, pembahasan bersama antara pemda dan DPRD, sampai dengan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan konsepsi daerah berdasarkan aspek teknis, prosedural, dan substantif, juga pelaksanaan evaluasi raperda tersebut.

Kakanwil juga menyampaikan dasar hukum yang digunakan oleh pemda dan DPRD ketika akan melakukan penyusunan suatu ranperda dan melibatkan perancangan dari Kanwil NTT adalah Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se Provinsi Nusa Tenggara Timur, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Daerah, dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Daerah.

Marciana merangkan juga keterlibatan para Analis Hukum dalam tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan konsepsi daerah yang dilakukan bersama-sama dengan para perancang.

"Selain hal-hal baik yang telah dilakukan Kanwil NTT sejauh ini, namun tentunya melalui FGD ini kami harapkan perbaikan dan masukan agar pelaksanaan reformasi hukum dapat berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sesuai dengan tusi kita," pungkas Marciana.

Sementara itu, Edward Sinaga menyampaikan latar belakang dilakukannya FGD ini dimana pada tahun 2022 sudah pernah ada penilaian IRH, namun hanya sedikit instansi dan Pemda yang mengisi IRH tersebut, sehingga perlu untuk melibatkan Kanwil didalam pelaksanaan penilaiannya.

Disebutkan, ada empat variabel penilaian IRH pada Kemenkumham yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap RB 2020-2024, antara lain memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong reregulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundangan-undangan pusat yang berkualitas.

"IRH ini akan mempengaruhi RB instansi karena nilai RB merupakan gabungan dari dua puluh nilai Indeks Reformasi," tutur Sinaga.

Karenanya Kantor Wilayah berperan dalam memberikan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum kepada seluruh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah daerah kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Selain itu Kantor Wilayah juga berperan untuk melakukan pendampingan, pemenuhan data dukung IRH, dan pembinaan bagi pemerintah daerah dalam pengisian IRH.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber lainnya juga menjelaskan terkait teknis pelaksanaan penilaian IRH. “Pelaksanaan penilaian IRH merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan guna memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum dalam kaitannya dengan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025," ujar Haryono.

Diakhir FGD, disampaikan bahwa perlu dibentuk dua tim dalam pelaksanaannya, yaitu yang pertama Tim Kerja yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pemenuhan dan mengunggah data dukung ke dalam Aplikasi Penilaian IRH, dan yang kedua Tim Asesor yang bertugas melakukan verifikasi dan penilaian atas pemenuhan data dukung pada Aplikasi Penilaian IRH. (*/ito)

  • Bagikan