SOE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kanwil Kemenkumham NTT bersama DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan duduk bersama untuk menggali permasalahan melalui assesmen dalam rangka penyusunan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Se'i dan Desa Kolbano Kecamatan Kolbano, Desa Nunkolo Kecamatan Nunkolo dan Desa Boking Kecamatan Boking, Rabu (19/04/2023). Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Perancang Perundang-undangan Frichy Ndaumanu memandu assesment di dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah daerah kabupaten TTS dalam melindungi kekayaan intelektual, melalui inisiatif DPRD Kabupaten Timor tengah selatan pada Tahun 2021 dikeluarkan kebijakan untuk melindungi kekayaan intelektual melalui penyusunan rancangan peraturan daerah yang didahului dengan kajian dan penelitian.
Di empat Desa tersebut Kakanwil Marciana dan Tim Perancang menemukan permasalahan bahwasanya penduduk desa setempat memiliki kemampuan menenun yang sangat baik namun pemahaman mereka tentang budaya menenun secara historikal masih sangat minim. Karena itu, saat melakukan assesmen Kakanwil Marciana menjelaskan kepada masyarakat betapa pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang mereka miliki.
Dikatakan, Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. "Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Perlindungan ini diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang perindustrian maupun seni dan ilmu pengetahuan", ujarnya.
Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga menjadi suatu aset yang bernilai karena memberikan hak-hak keekonomian yang besar. Adanya hak kekayaan intelektual ini bahkan dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara.
Karena sifatnya yang universal, perlindungan hak kekayaan intelektual juga didukung dan diakui oleh negara-negara di dunia.
Permasalahan yang dihadapi bahwa pemerintah daerah maupun masyarakat belum semuanya memahami secara baik bahwa potensi-potensi kekayaan alam, produk khas daerah, bahkan kebudayaan yang dimiliki hakekatnya dilindungi melalui kekayaan intelektual.
Ditambahkan, perlu perhatian khusus dan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang ada di daerah masing-masing karena Kekayaan Intelektual merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk promosi budaya dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat.
Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki instrumen hukum dalam perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan kewenangannya. Dengan berbagai potensi kekayaan alam, produk khas daerah, bahkan kebudayaan yang dimiliki Kabupaten Timor tengah selatan maka perlu diatur mengenai berbagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan kekayan intelektual tersebut. (*/ito)