UPTD SPAM Matim Kembali Raih Predikat WTP

  • Bagikan
Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga, menunjukan dokumen hasil laporan auditor pengguna keuangan di UPTD SPAM Matim tahun anggaran 2022. (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Untuk keenam kalinya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (UPTD SPAM), Kabupaten Manggarai Timur (Matim), meraih predikat laporan keuangan membanggakan dengan penyajian secara wajar atau lebih dikenal dengan sebutan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun buku 2022.

Lembaga pelayan kebutuhan vital masyarakat di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Matim tersebut, sudah sejak 2017 lalu dan berturut-turut hingga 2023 meraih WTP dari Kantor Akuntan Publik (KAP) berlisensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penghargaan laporan keuangan dengan predikat WTP itu telah diterima pihak UPTD SPAM pada April 2023. Opini hasil audit itu merupakan prestasi tersendiri bagi UPTD SPAM dalam mengelola keuangan BLUD. Ini juga menggambarkan bahwa kinerja seluruh jajaran lembaga tersebut kredibel yang diwujudkan melalui komitmen tinggi dalam meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat sebagaimana tujuan utamanya. 

"Kami berharap capaian ini hendaknya menjadi prestasi yang dapat terus dipertahankan. Laporan Keuangan BLUD UPTD SPAM Matim tahun 2022, sudah selesai diaudit oleh auditor independen KAP I Gede Oka. Hasilnya kembali mendapat opini WTP," jelas Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga, kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/4) petang.

Fransiskus yang lebih akrab disapa Kevin menjelaskan, sesuai dengan laporan auditor Independen bernomor: 00010/2.1274/AU.5/11/0463-6/1/II/2023, adanya perubahan penulisan opini WTP, yakni Menyajikan Secara Wajar.

Audit itu sendiri berakhir pada 24 Februari 2023. Bahwa dari hasil audit itu ada catatan, terkait dengan peraturan BLUD yang perlu dilengkapi. Namun sudah dilengkapi oleh pihak UPTD SPAM.

"Kalau tahun sebelumnya lengkap dengan tulisan opini WTP, tapi tahun ini ada perubahan dalam penulisan opini menjadi Menyajikan Secara Wajar dalam semua hal yang material, serta kinerja keuangan dan arus kasnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 217/PMK.05/2015," ujar Kevin.

Menurutnya, terhadap opini yang ada bahwa pola tata kelola BLUD pada UPTD SPAM sudah berjalan sebagaimana dengan ketentuan. Sehingga untuk 2023 dan seterusnya, pengelolaan keuangan pada lembaga pelayan kebutuhan air bersih itu akan dilaksanakan lebih baik lagi, dan bisa mendorong menjadi dasar kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bahwa ketika operasional, bebanya sudah bisa dibiayai sendiri, tanpa melalui subsidi dari APBD, maka kemandirian sudah bisa dilakukan dengan menerapkan BLUD. Hasil ini diperoleh tentu karena ada dukungan dari Pemda Matim, dalam hal pembinaan, pengawasan pola tata kelola BLUD, sudah berjalan selama ini, sehingga mencapai predikat yang di dapat.

"Secara teknis kita mendapat dukungan penuh dari Dinas PUPR Matim. Capaian-capaian ini juga melalui pembinaan secara teknis Dinas PUPR. Ini juga benar-benar muara dari kerja sama tim dari lembaga UPTD SPAM. Baik teman-teman yang ada di lapangan, maupun yang ada di kantor. Disini adanya sinergi dan kerja sama, sehingga bisa menghasilkan sebuah kerja yang berkualitas," kata Kevin.

Kewajaran pelaporan dan kepatuhan terhadap undang-undang, lanjut Kevin, dibuktikan dengan penilaian secara independen oleh lembaga audit KAP berberlisensi BPK.

Kevin juga tak lupa menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak, termasuk masyarakat Matim, khususnya pelanggan UPTD SPAM. Pihaknya berkomitmen, tetap bekerja optimal baik dari pelaporan keuangan sampai memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. 

“Kami terus berusaha memberikan yang terbaik lagi nantinya, dan semoga hasilnya pun bisa sama di tahun depan. Disini tentu kami juga mohon dukungan dari semua pihak, agar UPTD SPAM Matim ke depannya bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat Matim," pungkas Kevin. (*)

Penulis: Fansi Runggat

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan

Exit mobile version