KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang pengajar sekolah minggu di salah satu gereja di Kota Kupang berinisial FE (27) diduga melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap tiga orang anak.
Aksi bejatnya itu, diketahui setelah para korban melaporkan perbuatannya itu kepada security gereja. Perbuatanya lalu disampaikan ke orangtua dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima.
Kasus pencabulan tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/90/V/2023, Tanggal 24 April 2023. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dan menetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, ketika ditemui usai melakukan kunjungan di Mapolsek Kelapa Lima, Kamis (27/4) membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan itu.
Dikatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga dan langsung mengamankan terduga pelaku. "Setelah diamankan, dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang ada kita sudah melakukan penahanan," ungkapnya.
Lanjut mantan Kabid Humas Polda NTT itu bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku membujuk rayu para korban dan melakukan tindakan yang tidak senonoh.
"Pelaku bertugas sebagai pengajar sekolah minggu. Kejadian pencabulan ini terjadi di Gereja. Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 84 undang-undang perlindungan anak," pintanya. (r3)