Pasca Tetapkan TSK Pencabulan, Polisi Buka Ruang Pengaduan Bagi Korban Lain

  • Bagikan
BERI KETERANGAN. Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika diwawancarai terkait kasus pencabulan dengan TSK FE di Mapolsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (27/4). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota telah menetapkan FE (27) sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Dalam kasus yang melibatkan pengajar sekolah minggu ini, terdapat tiga orang yang mengaku sebagai korban namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

Untuk memastikan adanya korban lain, pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari perbuatan tersangka untuk melaporkan.

Hal ini dikatakan, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika kunjungan ke Mapolsek Kelapa Lima, Kamis (27/4).

Kombes Krisna, menyebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan korban lain.

"Kita buka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan jika merasa menjadi korban dari aksi TSK," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi TSK diketahui setelah para korban melaporkan perbuatannya itu kepada security gereja, lalu disampaikan ke orangtua dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima.

Kasus pencabulan tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/90/V/2023, Tanggal 24 April 2023. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dan menetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga dan langsung mengamankan terduga pelaku. "Setelah diamankan, dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang ada kita sudah melakukan penahanan.

Lanjut mantan Kabid Humas Polda NTT itu bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku membujuk rayu para korban danelakukan tindakan yang tidak senonoh.

"Pelaku bertugas sebagai pengajar sekolah minggu. Kejadian pencabulan ini terjadi di Gereja. Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 84 undang-undang perlindungan anak," pintanya. (r3)

  • Bagikan