Jonas Salean Pertanyakan Laporannya di Polda NTT yang Mandeg 6 Tahun

  • Bagikan
Jonas Salean, SH., M.Si. (FOTO: YOPPY LATI/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jonas Salean, SH, M.Si mempertanyakan aduannya ke penyidik Direskrimsus Polda NTT sejak 12 September 2017, dimana hingga saat ini masih mandeg di Polda NTT. Jonas memandang penting mempertanyakan laporannya itu karena sudah enam tahun, Ketua Komisi III DPRD NTT tersebut belum memperoleh kejelasan atas laporan dugaan pencemaran nama baiknya itu.

“Ya, saya sebagai pelapor dan sebagai warna negara juga ingin tahu, sudah sampai mana laporan polisi yang saya buat sejak 12 September 2017 lalu. Saya butuh kepastian hukum tentang laporan tersebut,” kata Jonas Salean di Kupang, Selasa (9/5).

Dalam surat tanda penerimaan pengaduan yang diperoleh, Jonas Salean melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui facebook bernama Ferdinanpelo. Laporan tersebut diterima Bobby J. Mooynafi, SH. Jonas Salean sendiri telah menjalani pemeriksaan usai melaporkan kasus tersebut.

Selanjutnya, pada 8 Februari 2018, Kepolisian Daerah NTT melalui Direktorat Kriminal Khusus melayangkan surat kepada Jonas Salean perihal Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan dengan Nomor B/02/II/2018/Direskrimsus.

Pada poin kedua huruf (a) surat itu disebutkan bahwa penyidik memanggil dan memeriksa pemilik akun facebook atasnama Ferdinanpello. Dia point (b) disebutkan pula bahwa penyidik sudah berkoordinasi dan meminta keterangan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTT sehubungan dengan kalimat dalam postingan dengan melampirkan foto pemberitaan harian koran tertanggal 12 September 2017 facebook pemilik akun atas nama Ferdinanpello. Point (c) disebutkan bahwa penyidik masih memerlukan dan sangat perlu memintai keterangan ahli informasi transaksi elektronik sehubungan dengan akun facebook atas nama Ferdinanpello.

Menurut Jonas Salean, berdasarkan surat tersebut, penyidik telah melakukan berbagai tindakan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi dari kantor bahasa Provinsi NTT. Dan berdasarkan surat itu juga, penyidik tinggal melakukan pemeriksaan ahli ITE. “Dan sudah enam tahun ini, apakah penyidik belum melakukan pemeriksaan ahli ITE?” tanya Jonas.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Walikota Kupang 2012-2017 ini, ia lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan pencemaran nama baiknya ketimbang memilih jalur sendiri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun demikian ia juga meminta penyidik untuk profesional dalam penanganan kasus tersebut sehingga dirinya sebagai pelapor segera mendapatkan kepastian hukum.

“Sudah enam tahun laporan saya ini, tapi sampai sekarang belum tuntas. Saya sebagai warna negara butuh kepastian hukum atas laporan tersebut. Jangan dikira selama ini saya diam, saya tetap ikuti kasus ini,” katanya.

Jonas juga meminta Kapolda NTT Brigjen Pol. Johni Asadoma untuk memberi perhatian terhadap kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat dan sudah berulang tahun, baik di Polda NTT maupun di Polres Kupang Kota dan Polres jajaran di seluruh NTT.

“Saya sebagai anggota DPRD NTT meminta Kapolda NTT untuk melihat juga laporan masyarakat yang berulang tahun. Jangan hanya laporan saya saja, tapi juga laporan masyarakat. Tapi saya percaya, Kapolda NTT yang adalah putra NTT bisa menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini mandeg," tutur Jonas Salean. (*/yl)

  • Bagikan