KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Marten Leba Doko meninggal dunia di jalan El Tari Kupang terus diusut kepolisian.
Terdapat tiga orang tersangka (TSK) yang sudah diamankan, masing-masing berinisial EJB (24), pegawai honorer pada Dinas Kebersihan Kota Kupang, tersangka SRD (24), honorer di Satpol PP Kota Kupang dan tersangka YSP (27) salah satu karyawan Alfamart di Kota Kupang.
Meski demikian, untuk memperjelas kasus tersebut, pihak keluarga melakukan audiensi dengan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dan menyedorkan salah satu saksi kunci.
Pengacara Keluarga Korban, Mekitison Tanau, mengaku, menemui orang nomor satu di jajaran Polresta Kupang Kota itu untuk membantu pihak penyidik mengungkapkan kasus pengeroyokan secara terang benderang.
"Kami melakukan audiensi dengan tujuan menginformasikan kepada Kapolresta tentang adanya pemberian kuasa dari keluarga untuk mengawal kasus tersebut," ujarnya.
Selain itu, Mekitison meyebut kedatangannya bersama keluarga dan pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kupang 030 ingin memastikan sejauh mana proses penyidikan kasus pidana tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, disebutkan bahwa pihak keluarga juga mengajukan penambahan seorang saksi. "Saksi yang disodorkan keluarga ini, saat kejadian berada dekat TKP dan mengetahui persis kejadiannya. Sehingga saksi ingin membantu korban dalam memberikan keterangan terkait peristiwa itu," katanya.
Ditambahkan, saksi yang diajukan tersebut diterima dan akan disurati secara resmi guna dimintai keterangannya. "Untuk identitas kami masih koordinasi untuk diberikan kepada pihak kepolisian guna melakukan pemanggilan secara resmi atau sesuai SOP," sebutnya.
"Jumlah pelaku dalam kasus pengeroyokan ini kurang lebih tiga orang namun saat itu banyak orang berada di TKP namun hanya menyaksikan aksi pengeroyokan itu," tambahnya ketika ditanya terkait jumlah tersangka sesuai keterangan saksi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi, belum memastikan terkait waktu pemeriksaan terhadap saksi yang disodorkan keluarga itu. "Saya cek dulu ya," jawab mantan Kabid Humas Polda NTT itu. (r3)