KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kupang Tahun 2022 mempertanyakan dasar pengangkatan tiga orang staf khusus Walikota Kupang.
Sorotan tersebut disampaikan anggota pansus pada sidang Pansus LKPJ Walikota Kupang Tahun 2022, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang.
Untuk diketahui, Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh merekrut tiga orang staf khusus untuk membantu dirinya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai penjabat.
Tiga orang staf khusus tersebut terdiri dari dua orang bergelar doktor (S3) dan satu orang strata satu (S1).
Ketua Pansus, Jhon G Seran, menyebut bahwa ada informasi yang berkembang bahwa ada masukan dari staf khusus untuk melibatkan DPRD dalam proses penandatanganan pengangkatan kembali tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), dengan tujuan jika di kemudian hari terjadi masalah hukum maka DPRD turut bertanggung jawab.
Hal ini, kata Jhon Seran, harus dijelaskan secara jelas apa tugas staf khusus ini. Kalau memang tugas mereka memberikan nasehat kepada penjabat maka harus berenti disitu, jangan lagi mengambil peran lebih dengan menakut-nakuti orang.
"Jangan-jangan nanti di belakang lagi ada yang urus tentang pekerjaan lain lagi, saya hanya mengingatkan agar kita belajar dari pengalaman sebelumnya," kata dia, Kamis (4/5).
Selain tugas dan kewenangan staf khusus, Politisi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan tentang gaji atau honor dari tiga staf khsusus tersebut.
"Informasinya, gaji staf khusus sebesar Rp 20 juta per bulan," sebutnya.
Terhadap besaran gaji yang diterima itu, Ketua Pansus DPRD Kota Kupang itu meminta penjelasan dari pemerintah tentang besaran gaji, tupoksinya apa dan dasar nya seperti apa dan apa bedanya antara staf khusus dan staf ahli. Harus dijelaskan agar bisa dibedakan.
"Lalu anggaran pembiayaan gaji staf khusus ini bersumber dari komponen mana. Dasar apa gaji mereka Rp 20 juta, apakah pemerintah juga memberikan fasilitas mobil dinas atau tidak," tegasnya.
Harusnya, kata Jhon Seran, staf ahli yang ada harusnya seharusnya dimanfaatkan agar tidak dianggap seolah-olah menjadi tempat buangan.
Hal yang sama juga dipertanyakan, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Kupang, Thobia Pandie.
Ia menyebut, seharusnya dengan besaran gaji staf khusus tersebut dan dasar kajiannya seperti apa yang dipake. Karena pengangkatan staf khusus juga ada aturannya.
"Kalau mengenai anggaran bagi tenaga profesional kalau di Pekerjaan Umum, tertuang di dalam keputusan Kementerian PU nomor 524 tentang remunerasi tenaga profesional, nominal yang dibayarkan juga sudah tertuang dalam aturan tersebut dan berapa lama dipakai juga jelas disitu," jelasnya.
Ditegaskan, jika dasar yang dipakai pemerintah tidak jelas maka siapa yang akan bertanggung jawab jika salah dalam mengambil keputusan untuk merekrut tenaga staf khusus ini.
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan, tenaga staf khusus ini sudah ada sejak Penjabat Walikota, George Hadjoh menjabat sebagai Penjabat.
"Sebelum ini, periode pimpinan sebelumnya, ada yang namanya tim percepatan untuk membantu tugas-tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun setelah adanya pergantian pimpinan, menurut kebijakan pimpinan, perlu adanya lembaga yang membantu beliau sebagai penjabat, khususnya dalam tiga bidang yaitu bidang pemerintahan hukum dan terkait lainnya, bidang kedua yaitu membantu dalam bidang ekonomi, keuangan pendapatan dan sumber daya manusia dan yang ketiga di bidang lingkungan hidup," jelasnya.
Dia mengaku, tiga orang staf khusus ini mulai bertugas sejak bulan September Tahun 2022. "Waktu bulan September itu, karena masih dalam tahun anggaran yang sama maka semua administrasinya berada di bagian tata pemerintahan atau Tata Pem," jelas Yanuar.
Mulai Tahun 2023 ini, semua administrasi dan anggaran untuk staf khusus ini dialihkan ke Bagian Hukum Setda Kota Kupang. Gaji mereka benar demikian Rp 20 juta, yang mana sudah melalui kajian dalam perundang-undangan dan diinput dalam SIPD yang sudah memiliki satuan nilainya.
Menurutnya, kalau staf ahli, mereka wajib memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimpinan atau Walikota, karena staf ahli jabatan struktural.
"Selama ini berjalan baik, kalau tentang gaji, tentu disesuaikan, kalau untuk dua orang doktor satu orang S1, jadi gajinya beda, kalau doktor Rp 20 juta, kalau S1 gajinya Rp 10 juta. Mereka tidak mendapatkan fasilitas pemerintah, hanya ada ruangan kerja di Paviliun di rumah jabatan dan dua staf yang membantu mereka dalam bentuk administrasi," jelasnya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu