KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dinas Sosial Kota Kupang melalui UPT Tempat Pemakaman Umum (TPU) Liliba resmi mengumumkan penuhnya lokasi penguburan dan tidak bisa lagi digunakan untuk pemakaman.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Lodowik Djungulape saat menerima hasil uji petik dari Pansus DPRD Kota Kupang di TPU Liliba, Rabu (10/5).
Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Jhon G Seran, Wakil Rony Lotu dan Sekretaris Nining Basalamah dan anggota lainnya diterima oleh Edwin Tse Kepala UPT TPU, Tokoh masyarakat dan Koordinator TPU Kasih Liliba, Yonatan Hili, Lurah Liliba, Viktor A Makoni dan Penyedia jasa, Anderias Ngongo.
Koordinator TPU Liliba, Yonatan Hili, mengatakan, saat ini TPU Liliba sudah penuh dan tidak bisa lagi menerima penguburan lagi. Yang tersisa hanya tempat pemakaman khusus yang diperuntukan untuk warga Liliba saja.
Sementara untuk biaya penguburan sendiri, hanya dibebankan Rp 185 ribu dengan diberinan Surat Keterangan Retribusi Daerah. Untuk biaya lainnya, tentu menjadi kesepakatan antara keluarga dan pengelola atau pihak ketiga. "Tidak ada unsur paksaan semuanya sesuai kesepakatan," katanya.
Sementara untuk pertanyaan kenapa keluarga duka tidak diberikan kebebasan untuk menggali sendiri, tentu ada alasannya, yaitu untuk penataan.
"Biasanya keluarga duka menggali sendiri dan dan kalau terkendala dengan batu besar, maka mereka akan bergeser ke titik lain, bahkan melebar. Akhirnya tidak tertata dengan baik," kata Yonatan.
Sementara itu, Anggota Pansus, Djuneidi Kana meminta agar UPT harus memasang plang informasi bahwa TPU sudah penuh dan masyarakat diarahkan ke TPU Fatukoa.
"Kalau memang TPU khusus warga Liliba ini hanya untuk 600 orang saja, maka harus informasikan ke masyarakat agar jangan datang ke TPU Liliba lagi, langsung ke TPU Fatukoa," sebutnya.
Sementara itu, anggota Pansus, Jeffta Sooai mengatakan, sejumlah informasi diterimanya tentang besaran uang yang disetorkan kepada UPT jika hendak melakuka pemakaman.
Nilai tersebut, menurutnya, sangat fantastis dan fariatif mulai hingga tertinggi pada kisaran Rp 6 juta. Bahkan, kata Jeffta, ada keluarga duka juga yang dibebankan untuk membayar biaya sewa tenda.
"Selain itu, masyarakat juga tidak diberikan keleluasaan untuk menggali sendiri kuburan," katanya.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodowik Djungulape meminta kepada koordinator UPT Pemakaman, agar memberikan kewenangan kepada keluarga duka untuk mengatur sendiri pemakaman.
"Jangan karena mereka menyepakati dengan pengelola lalu seolah-olah ada paksaan kepada mereka. Ketika mereka ingin menggali sendiri, harus ada pernyataan agar tidak melanggar ketentuan yang ada, juga apa bila mereka bersepakat memberikan kewenangan kepada pengelola, maka harus disertai juga dengan surat pernyataan, agar tidak terjadi hal-hal seperti ini," jelasnya.
"Kalau keluarga duka tidak mau, maka silahkan galing sendiri. Jangan akhirnya terkesan dipaksa," tambahnya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu