Diwarnai Aksi Pengrusakan APK
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Partai Politik (Parpol) ramai-ramai sudah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD, termasuk di Kota Kupang. Saat ini memasuki tahapan verifikasi dan menunggu hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.
Proses verifikasi tengah berlangsung, namun didapati banyak laporan adanya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terjadi. Hal ini juga sudah menjadi perhatian berbagai partai politik untuk tetap menjaga kenyamanan dalam berpolitik yang sportif.
Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang pun masih menunggu rujukan aturan tentang pemasangan APK Bacaleg.
Bawaslu Kota Kupang dilema karena proses yang ada ini, memang dilarang untuk berkampanye namun di sisi lain diberikan ruang untuk melakukan sosialisasi.
"Kami juga masih menunggu regulasi terkait dengan APK. Karena dalam proses ini memang dilarang untuk berkampanye, namun diberikan ruang untuk para Bacaleg ini untuk mensosialisasikan diri ke masyarakat," kata Ketua Bawaslu Kota Kupang Julianus Nomleni, saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Kupang, Sabtu (13/5).
Dia mengaku bahwa Bawaslu Kota Kupang akan mendatangi partai-partai politik untuk mensosialisasikan hal ini, minimal untuk tetap menjaga estetika Kota Kupang, pemasangan juga harus lebih diperhatikan.
"Walaupun memang belum ada pengaturan tentang tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh. Tetapi paling tidak partai politik bisa memperhatikan dari unsur estetika," jelasnya.
Ia mengatakan, tempat-tempat pemasangan APK yang harus dihindari misalnya sekolah, rumah ibadah, pohon, dan juga yang berkaitan dengan citra diri peserta pemilu, bahwa partai politik sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka belum boleh berkampanye, dan menghindari pemasangan visi dan misi serta program dan citra diri partai.
"Hal ini kami akan berkoordinasi dan sosialisasikan dengan partai politik, sehingga kita bersama-sama menjaga kondisi wilayah kita, boleh bersosialisasi tetapi harus diatur dengan baik agar tetap menjaga kondusifitas wilayah dan estetika wilayah," tambahnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan jadwal yang ada, masa kampanye sendiri dimulai pada Bulan November 2023 nanti. Sehingga masa ini dapat dibilang masa sosialisasi. Untuk pengaturan masa sosialisasi sendiri, Bawaslu masih menunggu aturan dari pusat terkait dengan hal teknisnya.
Menanggapi hal ini, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, mengecam dan meminta aparat penegak hukum tindak tegas oknum-oknum pelaku pengrusakan atribut partai politik maupun peserta pemilu agar tidak menggangu kestabilan pesta pemilu 2024.
"Masyarakat diminta untuk menikmati pesta demokrasi dengan tetap menjaga kondusifitas walaupun beda pilihan, itu hal yang biasa tapi yang harus diingat bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dengan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang," kata Sekretaris DPC PKB ini.
Menurutnya, bagaimana pesta berjalan baik kalau ada pihak-pihak yang merasa terancam dan resah dengan ulah oknum-oknum perusak demokrasi.
"Padahal beda pilihan itu wajar dan itulah dinamika politik namun hubungan bermasyarakat dan saudara tetap harus terjaga," pungkasnya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu