KUPANG, TIMEXKUPANG FAJAR.CO.ID-Pemilik lahan pada area pembangunan Bendungan Manikin, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang mengaku terjebak dengan bujuk rayu pemerintah.
Hal ini buntut dari aksi protes dengan melakukan pemblokiran jalan masuk-keluar area proyek pembangunan bendungan Manikin.
Danial Baitanu, salah satu pemilik lahan kepada Timor Express, mengaku sebagai masyarakat, sangat mendukung program Presiden Joko Widodo.
Bentuk dukungan yang diberikan yakni memberikan ijin oleh seluruh pemilik lahan untuk membangun bendungan sambil mengurus ganti rugi lahan.
"Kami memblokir ini memang inisiatif masyarakat sendiri tetapi kami selalu memberikan ruang untuk berdialog mencarikan solusi," katanya.
"Ruang itu kami berikan karena kami sangat mendukung setiap program pemerintah. Sehingga dari awal kami memberikan ijin membangun dengan ketentuan, pemerintah tetap ganti rugi lahan," tambahnya.
Daniel yang juga tokoh masyarakat di Desa Baumata Timur itu menyebut dalam proyek ini, pemerintah hanya umbar janji sedangkan realisasi tidak pernah terjadi.
"Mereka (pemerintah.red) hanya datang dan buat janji saja. Pada hal kita sudah tiga kali menutup jalan ini. Dimana-mana pembebasan lahan dulu baru mulai proyek, bukan proyek duluan seperti ini," katanya.
Ia menegaskan, pada aksi pemblokiran jalan kali ini pihaknya telah bersikap dan tidak akan membuka jika hak masyarakat tak kunjung di penuhi.
"Semua pemilik tanah sudah sepakat untuk tidak membuka blokir ini sampai hak kami direalisasikan," sebutnya.
Untuk pemilik tanah, sebut Daniel, khusus di Desa Baumata Timur sebanyak 52 orang dengan 71 bidang tanah. Sedangkan di Desa Bokong kurang lebih 200 bidang tanah dengan jumlah pemilik lahan kurang lebih 90 orang.
"Jumlah ini belum termasuk esa Oeletsala, Kuaklalo, Soba dan Desa Oelnasi dengan total luas lahan kurang lebih 400 hektar. Dijanjikan juga untuk merelokasi 62 kepala keluarga di Dusun 5, RT 17 Bokong yang berada langsung di genangan air tapi hingga sekarang belum diketahui tempat relokasinya," sebut Daniel. (r3)