Johnny Plate dan Proyek Strategis Nasional

  • Bagikan
Menkominfo, Johnny G. Plate terjerat kasus korupsi BAKTI Kominfo 4G. (FOTO: JawaPos.com)

Oleh: Bill Nope *)

Setelah dua kali diperiksa sebagai saksi, akhirnya Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Rabu sore, 17 Mei 2023.  Johnny ditahan atas dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun anggaran 2020-2022.

Dalam kasus ini, Johnny merupakan tersangka keenam dan Menteri kelima dalam Kabinet Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Sekjen DPP Partai NasDem yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 192,23 miliar ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Jakarta.

Proyek penyediaan infrastruktur BTS yang merupakan salah satu proyek strategis nasional bertujuan untuk meningkatkan jangkauan broadband bagi masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terluar). Adapun, kasus korupsi ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 8,32 triliun rupiah. Permufakatan jahat untuk merugikan negara terlihat ketika Johnny bersama tersangka lainnya diduga telah “merencanakan” sejak awal dengan menyusun biaya pendukung dan melakukan mark up harga. Kondisi ini diperburuk lagi dengan adanya sejumlah BTS yang belum terbangun. Alhasil, pelayanan signal di beberapa wilayah 3T—menjadi tertunda.

Proyek Strategis Nasional

Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Jokowi dan diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan pelayanan publik. Dalam implementasinya, berbagai masalah dialami Pemerintah dalam pelaksanaan PSN ini, yaitu: soal pengadaan tanah, sengketa lahan, perizinan, konstruksi (kurangnya tenaga kerja, faktor alam), dan soal pendanaan atau pembiayaan. Ternyata, PSN tidak luput dari korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berkuasa dan telah menambah deretan masalah dalam penyelesaian berbagai proyek strategis nasional.

Diskresi Berujung Korupsi

Demi lancarnya pelaksanaan PSN, di dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 terdapat klausul yang menyatakan bahwa menteri/kepala kembaga/kepala daerah dapat mengambil diskresi untuk menyelesaikan hambatan dan permasalahan dalam proyek tersebut. Selanjutnya terdapat pula “kelonggaran” soal masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan PSN tersebut yakni apabila ada persoalan maka lebih diutamakan penyelesaian secara administratif. Situasi ini menyebabkan potensi abuse of power oleh pejabat menjadi besar, terbukti adanya fakta adik kandung Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate mengembalikan uang senilai Rp 543 juta rupiah kepada negara. Kebijakan seperti ini telah mengintervensi proses penegakan hukum dan pada titik ini diskresi tidak terkontrol sehingga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi (Syawawi, 2021).

Berdasarkan kelonggaran penggunaan diskresi seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 di atas sebabkan kasus yang menimpa Johnny Plate dan tersangka lainnya baru bisa terungkap terang di tahun 2023 ini. Ini artinya, dugaan korupsi pengadaan BTS ini sudah diupayakan untuk diselesaikan secara administratif. Namun—apa daya, ‘bau busuk” atas kerugian negara fantastis sebesar 8,32 triliun rupiah tercium dan kasus ini harus diselesaikan secara pidana. Para tersangka harus dihukum setimpal atas perbuatannya. Kasus ini menunjukan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan di tempat. Masih banyak oknum yang tidak takut dan malu melakukan perbuatan “kotor” ini. Berdasarkan catatan Syawawi, ada dua hal fatal yang berpotensi menjadikan PSN sebagai ladang korupsi yakni penggunaan diskresi yang tidak seimbang dengan mekanisme pengawasan dan menempatkan “penyalahgunaan wewenang” sebagai bagian dari diskresi.

Ke depan, Pemerintah harus memberikan perhatian khusus atas kelanjutan sejumlah PSN di berbagai tempat di Indonesia. Pengawasan harus dilakukan berjenjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai koridor hukum yang berlaku. PSN merupakan niat baik Presiden Jokowi bagi rakyatnya, jangan sampai niat baik ini menjadi lahan baru bagi koruptor untuk memperkaya diri atau memperkaya orang lain. (*)

*) Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, NTT

  • Bagikan