Dikira Barang Mainan, Anak Pemulung Bawa Sempi ke Sekolah

  • Bagikan
SAMPI. Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, ketika memberikan keterangan terkait penyerahan sempi jenis revolver di Polsek Maulafa, Jumat (26/5). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

Orang Tua Serahkan Sempi ke Polsek Maulafa

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Yofni Sabneno warga RT 08/RW 07 Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang menyerahkan senjata api (Sempi) rakitan jenis Revolver ke pihak kepolisian Polsek Maulafa, Jumat (26/5).

Sebelum diserahkan, sempi tersebut sempat dibahwa oleh anak Yofni, berinisial SS (12) ke SD Inpres Naimata. Sempi tersebut kemudian diketahui temannya KT yang juga warga RT 05/RW 02 Kelurahan Naimata lalu diadukan ke orang tuanya.

Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, menjelaskan bahwa awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada anak sekolah membawa senjata ke sekolah.

Berdasarkan laporan tersebut, Ia bersama anggota Polsek Maulafa pergi ke rumah anak sekolah tersebut dan bertemu dengan orang tuanya. "Berdasarkan keterangan dari orang tua anak tersebut bahwa ia menemukan Sempi itu di dalam kali Penfui saat memungut sampah pada tahun 2020," ungkapnya.

Yofni mengira sempi tersebut sudah rusak karena sudah berkarat sehingga ia hanya simpan diatas lemari. Tak terduga, anaknya membawa ke sekolah dan diketahui temannya.

Dikatakan setelah diberikan penjelasan, Yufni bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan jenis Revolver itu. "Saya langsung sampaikan bahwa senjata ini harus diserahkan ke polisi sehingga kami dari Polsek Maulafa mengamankan senjata tersebut," jelasnya.

Setelah mengamankan senjata api rakitan jenis Revolver ini akan disampaikan ke Polresta Kupang Kota kemudian dimusnahkan.

Ia menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Maulafa, apabila ada masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja menyimpan atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Maulafa

Jika tidak, bisa dijerat dengan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Kepada masyarakat yang saat ini masih memegang atau menguasai senjata maupun senjata rakitan tanpa izin agar segera menyerahkan ke polisian Polsek Maulafa. Apabila senjata api masih dimiliki oleh masyarakat maka rentan terjadi tindak pidana dan dapat disalahgunakan terhadap hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan