KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Kupang yang tidak merespon surat yang dilayangkan dalam rangka kunjungan Komnas HAM dalam memastikan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ironisnya, di Kabupaten Kupang kami dianggap sebagai tukang kredit sehingga surat kami yang sudah dimasukan dari pekan lalu itu tidak digubris oleh pemerintah Kabupaten Kupang," ujarnya Hari Kurniawan, Komisioner Pengaduan Komnas HAM.
Bahkan, kata Hari, Kepala Dinas Ketenagaakerjaan Kabupaten Kupang saat dihubungi juga tidak merespon, lewat whatasApp juga tidak dibalas.
"Alasan mereka takut tertipu, benar nggak ini dari Komnas HAM. Padahal kita sudah kirimkan suratnya pakai lambang garuda dan bisa mengecek nama Komisioner," tambah Hari.
Hari menilai penanganan TPPO di Kabupaten Kupang sangatlah buruk. Pada hal sudah ada perda TPPO tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan ada Pergub namun aturan terkesan berjalan di tempat.
Untuk OPD teknis, masih berdalih soal minimnya anggaran penanganan TPPO sehingga tidak dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah.
Temuan lainnya yakni koordinasi antar dinas teknis dan instansi terkait tidak berjalan. Jadi pencegahan dan penanganan korban TPPO di kabupaten Kupang itu nol.
"Tindak lanjut dari Perda TPPO itu nol karena tidak ada yang jalan pada hal melibatkan semua pihak," pintanya.
Menurutnya, terdapat dua Kabupaten yang menjadi sasaran kunjungan yakni Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dua kabupaten ini terpilih karena menjadi daerah penyumbang kasus TPPO terbanyak. (r3)