Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti di Robohkan

  • Bagikan
Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti Kupang dirobohkan, Sabtu (27/5). (FOTO: PENREM).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyaman dalam bekerja, bangunan bersejarah Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dirobohkan, Sabtu (27/5).

Menara yang dibangun tahun 2006-2008 itu dirobohkan atas persetujuan dari Pangdam IX/Udayana sesuai surat Pangdam Nomor : B/387/II/2023 tgl 17 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti.

Alasan bangunan tersebut dirobohkan dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat, sudah tidak layak pakai dan tidak masuk dalam Simak BMN serta tidak terdaftar dalam Buku Inventaris tanah/bangunan Kodam IX/Udayana.

Demikian penjelasan Pgs Kapenrem 161/Wira Sakti, Mayor Inf. Arwan Minarta dalam rilis yang diterima Timor Express, Sabtu (27/5).

Mayor Arwan Minarta menyebut bangunan setinggi 30 meter itu dibangun pada masa Danrem 161/Wira Sakti ke-27, Kolonel Inf Arif Rahman (2006-2008).

"Saat ini konstruksi bangunan menara flobamora ini sudah sangat tidak layak dan sangat rentan apabila terjadi gempa bumi, atau angin kencang seperti angin Seroja beberapa tahun yang lalu, gedung ini sangat membahayakan keamanan anggota Makorem 161/Wira Sakti," jelasnya.

Ia menambahkan, kurang lebih 5 tahun terakhir menara Flobamora tersebut tidak difungsikan lagi sebagai Kantor Staf Makorem.

Sebelumnya Menara Flobamora digunakan Staf Bintal, Hukum, Penerangan, Infolahta, Setum, kurang lebih pada tahun 2018, lalu pindah ke Lantai Dasar Menara Flobamora.

"Jelang dirobohkannya gedung tersebut, staf Ops dari lantai I pindah ke gedung yang baru. Sedangkan Setum, Bintal, Infolahta, dan Penrem pindah kantor di Aula Ahmad Yani," ungkap Pgs Kapenrem.

Dan yang paling penting menurutnya, sebelum dirobohkannya Menara Flobamora, Korem 161/Wira Sakti telah melalui prosedur perijinan ke Kodam IX/Udayana. Kemudian setelah di cek oleh Zidam IX/Udayana, direkomendasikan Zidam IX/Udayana untuk dilaksanakan pembongkaran.

"Hal ini berdasarkan Surat Kazidam IX/Udayana Nomor: B/216/II/2023 tgl 28 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak layak," tutup Pgs Kapenrem. (r3)

  • Bagikan