BA'A, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Eksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi adalah tujuan atau hasil dari Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Jika hal tersebut tidak ditemukan, maka hal tersebut bukanlah bentuk dari TPPO. Dan tentunya bentuk dari TPPO didukung oleh jenis-jenis tindakan dan cara-cara yang mengarah pada TPPO itu sendiri.
Demikian dijelaskan Marciana Jone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham NTT, pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel New Ricky, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (26/05/2023).
"Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseorang dengan cara yang disertai ancaman dan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan dan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan serta penjeratan utang adalah bentuk dari tindakan yang mengarah pada TPPO," jelas Marciana saat itu. "Akan tetapi, hal tersebut diatas harus disertai dengan tujuan untuk eksploitasi orang lain, maka itulah yang sebut sebagai TPPO," jelasnya sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Menurutnya, sering terjadi salah kaprah terkait hal ini. TPPO bukan hanya menyangkut memperkerjakan orang di luar negeri secara ilegal tetapi bagaimana keseluruhan proses yang di dalamnya mengandung tindakan dan cara yang menyebabkan orang terekploitasi adalah bentuk dari TPPO.
Dalam Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang ini, selain Marciana, juga hadir Lukas Doni Pura, Kepala Tata Usaha pada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia NTT atau BP3MI NTT, yang membawakan materi terkait Program Penempatan dan Perlindungan PMI.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Untung Harjito, Asisten I Setda Kabupaten Rote Ndao, mewakili Bupati yang berhalangan hadir dan diikuti oleh seluruh Camat, perwakilan Kantor Agama, perwakilan Dinas Tenaga Kerja , perwakilan Dinas Kependudukan, perwakilan Dinas Sosial pada lingkup pemerintah kabupaten Rote Ndao dan beberapa insan pers. (*/em/ito)