KUPANG-TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Penggunaan obat-obatan kesehatan secara bebas tanpa pemahaman yang baik masih sering terjadi di tengah masyarakat. Pasalnya, obat merupakan zat kimia yang berbahaya apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan atau dosis yang ditetapkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Dosen Prodi Kedokteran, Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Undana, Prisca Deviani Pakan, S.Si., M.Sc.Stud.,Apt menggelar pengabdian masyarakat berupa sosialisasi Pengenalan "Dagusibu" bagi masyarakat RT.41/RW.18 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Dagusibu sendiri merupakan kepanjangan dari Dapatkan, Gunakan Simpan, dan Buang. "Dapatkan artinya membeli obat daei apotek yang berijin dari Dinkes, punya apoteker, serta diawasi oleh BPOM. Atau bisa dapatkan dari instalasi rumah sakit (RS) atau Puskesmas," jelas Prisca.
Dengan membeli dari tempat yang sah, maka dipastikan tidak ada obat yang kadaluwarsa. Selain itu, ada pula apoteker yang dapat memberi obat sesuai resep dokter.
"Usahakan tidak membeli obat sembarangan. Kalau beli obat di apotek, bisa berkonsultasi dengan apoteker secara gratis. Misalkan, jangan beli Amoxicilin tanpa resep, karena itu antibiotik yang apabila dipakai terus-menerus bisa beri efek jangka panjang," jelasnya.
Prisca juga menyebut, obat dapat digolongkan berdasarkan warna. Apabila berwarna hijau, maka obat tersebut dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter. Ada pula berwarna biru, maka obat bersifat bebas terbatas.
Sementara warna merah menandakan obat keras yang artinya tidak bisa dibeli tanpa resep dokter, misalnya golongan psikotropika dan narkotika dan ada pula beberapa obat batu yang tidak bisa dibeli tanpa resep.
"Kalau Gunakan, maka harus diperhatikan apakah obatnya langsung diminum atau dilarutkan dalam air. Sebelum/sesudah makan, terutama obat lambung seperti Antisida itu dikunyah sebelum makan. Harus diperhatikan agar efek obat dapat bekerja sesuai yang kita inginkan," tambahnya.
Sementara untuk Simpan, Prisca melanjutkan, obat tidak boleh disimpan langsung dibawah cahaya matahari, sebab dapat merusak isi dari obat.
"Obat larutan kalau sudah dibuka, itu ada masa simpannya. Kalau larutan maksimal hanya 90 hari setelah dibuka," lanjut Prisca.
Sementara untuk Buang, ia menyebut syarat obat harus dibuang apabila telah kadaluwarsa atau berubah warna. Misalnya, apabila obat larutan sebelum 90 hari sudah berubah warna, maka harus dibuang.
"Cara buang obat, obat dibuka isinya, bungkusnya digunting-gunting agar tidak ada oknum2 yang berbuat nakal," timpalnya.
Lurah Sikumana, Getruida Isabela mengatakan, sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi masyarkat, terutama bagi ibu-ibu yang merupakan 'dokter' dalam rumah tangga.
"Ini sangat berguna karena langsung menyasar ke ibu-ibu, supaya jangan sembarangan membeli dan mengkonsumsi obat, bisa bahaya," tegas Getruida seusai kegiatan.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih, karena masyarakat diberi ruang untuk berdiskusi seputar obat-obatan.
"Akhirnya masyarakat juga bisa bertanya langsung pada ahlinya dan diberi pemahaman-pemahan terkait kebiasaan yang selama ini tidak tepat," tuturnya.
Dirinya berharap, ke depan ada lagi kegiatan seperti ini yang dapat mengedukasi masyarakat. (cr1/ito)