ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus bersama jajarannya atas suport dan dukungan sehingga pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Belu terlaksana dengan baik.
"Penghargaan ini diberikan karena Bupati Belu sudah menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ungkap Asisten Deputi (Asdep) Bidang Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua, Agus Theodorus saat launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Desa yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Senin (22/5) lalu.
Agus Theodorus mengatakan, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Salah satu instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati di seluruh Indonesia untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta mengambil langkah untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja formal maupun informal, termasuk Non ASN,” jelas Asdep Agus.
Instruksi tersebut, lanjut Agus, telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Belu dan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan terima kasih atas dukungan ini," kata Agus.
Agus juga menyatakan bahwa instruksi itu sesuai surat edaran bulan Desember 2022 lalu tentang Peningkatan Peran Serta Desa dalam Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
“Keberpihakan Pemerintah Kabupaten Belu ini terbukti dengan telah didaftarkannya pekerja rentan desa yang ada di seluruh desa di Kabupaten Belu dengan total 5.829 pekerja. Jumlah ini tersebar di 69 desa di Kabupaten Belu,” ucapnya.
Menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Belu Atambua telah memberikan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.545 klaim, terdiri dari 1.379 klaim Jaminan Hari Tua (JHT), 156 klaim Jaminan Kematian (JKM), dan 10 klaim Jaminan Pensiun (JP).
“Total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp 28.700.000.000, dari bulan Januari sampai saat ini. Adapun kepesertaan yang telah terdaftar di Kantor Cabang Belu, tenaga kerja aktif sebanyak 64.000.764 pekerja, terdiri dari 10.737 pekerja formal dan 37.583 pekerja sektor informal, lalu 15.819 pekerja di sektor konstruksi ataupun jasa konstruksi,” beber Agus.
Dikatakan, dengan adanya peningkatan jumlah peserta dari pekerja rentan desa yang didaftarkan BPJS Tenaga Kerja, akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan akses informasi kepada seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Belu dan memberikan akses kemudahan dalam pendaftaran dan pelayanan klaim bagi seluruh pekerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi berharap dukungan Bupati Belu yang sejalan dengan amanat undang-undang dan Instruksi Presiden tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Belu, khususnya para pekerja dan keluarganya dan terus melindungi masyarakat Belu dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, Kabupaten Belu mendapatkan Universal Coverage perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan menyeluruh. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan desa se Kabupaten Belu oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Cristian Nataniel Sianturi, sekaligus Penyerahan Piagam Penghargaan dan Plakat dari Asdep Bidang Kepesertaan Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua, kepada Bupati Belu. (*/aln)