Kota Kupang Target Imunisasi 100 Persen
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) tahun ajar 2023/2024 segera dibuka. Bagi peserta baru, Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) menerapkan aturan atau syarat baru yakni harus mendapat pelayanan imunisasi lengkap.
Persyaratan tersebut diterapkan guna mendukung pencapaian target imunisasi lengkap 100 persen bagi anak-anak di Kota Kupang.
Selain itu, untuk mencapai target tersebut, Pemkot bekerja sama dengan UNICEF menggelar lokakarya review implementasi vaksinasi ECD 2022 dan 2023 di Hotel Sylvia, Kamis (25/5).
Asisten II Setda Kota Kupang, Ignasius Lega mengatakan, Kota Kupang berkomitmen untuk mempertahankan pencapaian target imunisasi dasar lengkap maupun rutin lengkap 100 persen pada Tahun 2023.
Untuk mempertahankan itu, kata Ignas Lega, tetap dilakukan skrining status imunisasi anak dan pemberian Kejar imunisasi anak yang belum atau tidak diimunisasi.
"Upaya ini penting dilakukan untuk menekan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi atau PD3I di Kota Kupang," katanya.
Ignas Lega melanjutkan, penyiapan dokumen kebijakan pemerintah daerah yang mendukung pelaksanaan skrining dan kejar imunisasi pada anak usia dini sudah dilakukan sejak September 2022, dan telah gencar dilaksanakan pada Desember 2022.
"Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut maka digelar pertemuan evaluasi pelaksanaan kejar imunisasi anak usia dini dan pemberlakuan wajib imunisasi lengkap pada anak pra sekolah ini. Diharapkan kegiatan ini bisa berdampak baik untuk capaian imunisasi 100 persen di Kota Kupang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg Retnowati mengatakan, layanan imunisasi dasar merupakan hak setiap warga negara terutama anak-anak. Imunisasi dapat diberikan pada anak usia dibawah 5 tahun atau balita hingga kelompok usia sekolah dasar.
Pada bayi baru lahir hingga berusia 1 tahun wajib mendapatkan imunisasi dasar lengkap dan dilanjutkan sampai usia 18 bulan, usia anak sekolah dan usia dewasa agar terlindungi dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
"Dalam pemberian imunisasi dasar lengkap maupun rutin lengkap wajib dipastikan diberikan tepat waktu sesuai jadwal imunisasi dan interval pemberian. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan anak yang belum atau tidak diberikan imunisasi maka diharapkan agar dilakukan Kejar imunisasi dengan tetap memperhatikan interval pemberian per antigen imunisasi untuk meminimalkan hilangnya kesempatan seorang anak dalam memperoleh imunisasi sesuai jadwal," kata Retnowati.
Dia menjelaskan, pelaksanaan kejar imunisasi anak usia dini telah gencar dilakukan di Kota Kupang pada Desember 2022 dan penyiapan kebijakan pemerintah daerah serta penyiapan sumber daya penunjang pun telah dilaksanakan sejak September 2022.
Kegiatan ini, kata Retnowati, dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan kejar imunisasi pada anak yang belum atau tidak lengkap status imunisasinya di kota Kupang Tahun 2022 dan pemberlakuan kebijakan pemerintah Kota Kupang, wajib imunisasi lengkap bagi anak-anak pras ekolah atau bagi anak sebelum masuk PAUD dan SD tahun ajaran 2023-2024 maka perlu diadakan pertemuan evaluasi dan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait melalui kegiatan ini.
Diharapkan, dapat mengevaluasi pelaksanaan kejar imunisasi anak PAUD Tahun 2022, dan mengevaluasi keberlanjutan pelaksanaan kejar imunisasi anak usia dini di kota Kupang, serta melakukan koordinasi pemberlakuan wajib imunisasi lengkap anak pra sekolah PAUD dan SD tahun ajaran 2023/2024, sesuai peraturan wali kota No.17/kep/HK/2023.
Acara ini dihadiri oleh semua Kepala Puskesmas di Kota Kupang, semua Camat di Kota Kupang, TP PKK Kota Kupang, Dinas Kesehatan dan Dukcapil NTT, Bappeda Kota Kupang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil Kota Kupang, Pengelola Paud, Himpaudi Kota Kupang dan CIS Timor. Kegiatan ini juga dibiayai oleh UNICEF Perwakilan Provinsi NTT- NTB Tahun 2023. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu