KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk membawa anjing masuk ke Kota Kupang dari Kabupaten TTS dan daerah lainnya yang dinyatakan zona merah virus rabies.
Pemkot Kupang melalui Dinas Pertanian Kota Kupang melarang anjing masuk ke Kota Kupang, demi mencegah adanya penularan virus anjing rabies.
Kepala Bidang Veteriner Dinas Pertanian Kota Kupang, Yappy Manafe mengatakan, dinas sudah bersurat ke Penjabat Wali Kota Kupang untuk upaya antisipasi dan pencegahan masuknya anjing rabies di Kota Kupang.
Selain itu, Dinas Pertanian Kota Kupang juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT, untuk penyediaan vaksin anti rabies. Walaupun sekarang Kota Kupang masih dikategorikan zona hijau atau bebas anjing rabies, namun kewaspadaan sangat penting dilakukan.
"Apa lagi sudah ada kasus yang ditemukan di Kabupaten TTS. Jarak TTS yang dekat membuat kita harus waspada," ungkapnya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu