Harus Dianggarkan untuk Perencanaan Baru
KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ruasa jalan Taebenu yang baru selesai dibangun namun terjadi penurunan atau amblas. Kontraktor sudah melakukan perbaikan dengan menambah aspal. Namun demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menilai pekerjaan tersebut hanya asal kerja tanpa mempertimbangkan konstruksi tanah.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli bahwa, jalan tersebut seharusnya tidak bisa diselesaikan permasalahannya hanya dengan menambal bagian yang amblas saja.
Harusnya, kata Adi Talli, Dinas PUPR mengusulkan anggaran pada Sidang Perubahan Tahun 2023 untuk direncanakan kembali pembangunan jalan tersebut. Jika terus dibiarkan, maka ketika musim hujan, jalan tersebut akan rusak total karena kontruksi tanah sangat labil.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku sejak awal sudah mengingatkan Dinas PUPR agar memperhatikan kembali perencanaan pembangunan jalan Taebenu, karena konstruksi tanahnya tidak tetap atau tanah kapur yang bergeser.
"Dari awal sudah saya ingatkan. Menurut saya perencanaannya yang tidak sesuai dan tidak memperhatikan kontur tanah dan struktur tanah, sehingga berdampak pada pekerjaan. Kalau hanya asal memperbaiki dengan meratakan kembali bagian yang amblas, tentu ini bukan menyelesaikan persoalan," jelasnya.
Dia mengklaim bahwa pekerjaan ini akan rusak kembali karena tidak ada dasar yang kuat. Harusnya dibuatkan struktur pendukung, contohnya tembok penahan, drainase, bronjong, untuk memperkuat struktur tanah yang ada, selanjutnya barulah diperbaiki konstruksinya.
"Jadi harus dihitung. Kalau perbaikan yang dilakukan seperti itu maka tidak menjawab persoalan dan hanya bertahan sementara. Perbaikan itu tidak menjawab persoalan. Sebenarnya belum terlambat, mari melakukan perencanaan struktur pendukungnya, jangan tunggu sampai musim hujan, karena nanti pasti akan rusak semuanya," tambahnya.
Kalau tetap bertahan dengan perbaikan sementara itu, maka akan merugikan masyarakat karena tidak ada asas manfaat bagi masyarakat. "Oleh sebab itu, Komisi III mendorong agar pemerintah mengusulkan sejumlah anggaran, untuk perbaikan di jalan Taebenu," kata Adi Talli.
Dia mengaku, bahwa nantinya Komisi III yang bermitra dengan Dinas PUPR akan memanggil Dinas PUPR untuk pemhasan pertanggungjawaban pekerjaan yang sudah dilakukan Tahun 2022 kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan mengaku, jalan yang amblas karena terjadi penurunan tanah, sudah diperbaiki oleh pihak ketiga.
"Sudah diperbaiki, sekarang kendaraan sudah bisa melewati jalan tersebut. Mobil juga sudah bisa melewati jalan itu, sudah rata kembali permukaan jalan itu," katanya saat diwawancarai, Selasa (23/5).
Untuk diketahui, ruas jalan yang menghubungkan kelurahan Oebufu dan kelurahan Naimata itu dikerjakan dengan kontrak: PUPR.620/146/KONTRAK/BM/KK/IV/2022, dengan nilai kontrak mencapai RP.2.008.344.000,00.
Jalan yang rusak akibat badai Seroja itu dialokasikan anggaran dari DAU Kota Tahun 2022 yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Tiga Putra Agung, Konsultan Pengawas CV. Triparty Tirta Engineering dan Konstruksi Lataston (HRS BASE). (r2)
Editor: Intho Herison Tihu